Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Perda untuk Penuhi Hak Disabilitas

Putri Rosmalia Octaviyani
05/12/2017 07:58
Perda untuk Penuhi Hak Disabilitas
(ANTARA/M AGUNG RAJASA)

MENTERI Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mendorong pemerintah daerah segera menerbitkan peraturan daerah (perda) disabilitas.

Regulasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota tersebut akan menjadi dasar perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Ia mengatakan, sejak pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, berdasarkan catatan di Kementerian Sosial (Kemensos) hingga kini baru delapan provinsi yang sudah memiliki perda disabilitas.

Provinsi tersebut ialah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Bali.

"Saya berharap langkah strategis ini bisa diikuti oleh daerah lain, khususnya kabupaten/kota. Dengan demikian, hak-hak penyandang disabilitas bisa terkawal dan terpenuhi sehingga akhirnya mereka memperoleh hak dasar serta perlindungan yang baik," kata Khofifah saat peringatan Hari Disabilitas Internasional 2017 di Lapangan Siwa Kompleks Candi Prambanan, Sleman, DIY, Sabtu (2/11).

Namun, menurut Khofifah, penyusunan perda harus berdasarkan keperluan kaum difabel di daerah masing-masing. Oleh karena itu, penyusunan perda tersebut perlu melibatkan penyandang disabilitas.

Ia menerangkan perda disabilitas akan menjadi payung hukum dalam pemenuhan dan perlindungan hak penyandang disabilitas di tingkat daerah.

Dengan demikian, Khofifah berharap para penyandang disabilitas dapat lebih mandiri dan sejahtera melalui pengakuan, penghormatan, serta jaminan perlindungan dan pemenuhan hak-hak mereka.

"Intinya bagaimana kemudian aksesibilitas para penyandang disabilitas terjamin oleh undang-undang," imbuhnya.

Khofifah menuturkan disabilitas bukanlah batasan karena mereka pun butuh akses dan kesempatan yang sama untuk mengaktualisasikan potensinya.

Kementerian Sosial, lanjut dia, membuktikan bahwa penyandang disabilitas tidak kalah dengan mereka yang berstatus nondisabilitas.

"Kami membentuk Difabel Siaga Bencana (Difagana) yang dilibatkan saat terjadi bencana alam. Mereka ini memiliki kekompakan dan semangat yang luar biasa. Saat ini Difagana baru ada di Yogyakarta. Mudah-mudahan (Difagana di Yogyakarta) bisa menjadi contoh daerah lain untuk membentuk difabel siaga bencana," ujarnya.

Khofifah juga meminta momentum peringatan Hari Disabilitas Internasional yang jatuh setiap 3 Oktober agar tidak sekadar menjadi seremoni.

Semangat hari khusus tersebut harus benar-benar bisa diimpelementasikan dan diwujudkan seluruh daerah di Indonesia.

Partisipasi optimal

Jajaran Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyambut baik diperingatinya Hari Disabilitas Internasional.

Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Tb Ahmad Choesni mengatakan peringatan Hari Disabilitas Internasional harus dijadikan masyarakat dan pemerintah sebagai momen untuk melakukan instropeksi bahwa para kaum difabel memiliki hak-hak yang harus dipenuhi.

"Kita berharap mereka bisa ikut berpartisipasi secara optimal dalam pembangunan," kata Ahmad, kemarin. (Ind/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya