Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
PAPARAN pornografi menjadi faktor dominan penyebab anak-anak melakukan kekerasan seksual.
Orangtua perlu memberikan batasan dan pendampingan kepada anak-anak dalam penggunaan internet serta memberikan edukasi seksual.
Hal tersebut disampaikan Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa dalam konferensi pers Hasil Penelitian tentang Kekerasan Seksual Anak terhadap Anak di Jakarta, Kamis (30/11).
Penelitian itu dilakukan Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Yogyakarta (B2P3KS) bekerja sama dengan End Child Prostitution, Child Pornography & Trafficking Of Children For Sexual Purposes (ECPAT) Indonesia.
Penelitian itu dilakukan di lima wilayah, yakni Jakarta Timur, Magelang, Yogyakarta, Mataram, dan Makassar.
Penelitian dengan metode wawancara mendalam dilakukan terhadap 49 anak pelaku kekerasan seksual serta pihak terkait, seperti orangtua, guru, kepala panti, dan pekerja sosial.
"Awalnya saya ke Panti Sosial Marsudi Putra yang ada di bawah koordinasi Kemensos (Kementerian Sosial) di sejumlah daerah di Indonesia. Secara terpisah saya bertemu korban dan pelaku. Hasilnya, lebih dari 50% kasus kekerasan seksual anak dilakukan anak. Maka saya minta dilakukan penelitian. Kenapa mereka sampai 'ketagihan' bahkan sampai melakukan kekerasan dan pemaksaan," ungkap Mensos terkait dengan latar belakang penelitian itu.
Ia mengatakan, pemerintah telah melakukan berbagai ikhtiar untuk mengatasi masalah kekerasan seksual yang melibatkan anak-anak.
Dari sisi regulasi sudah ada revisi UU Perlindungan Anak sampai dua kali, yakni UU Nomor 23 Tahun 2002 menjadi UU nomor 35 Tahun 2014.
"Berbagai layanan sudah kita lakukan, tetapi dinamika masalah sosial terkait kekerasan terhadap anak sangat variatif sehingga kita harus maksimalkan langkah preventif dan penanganan yang lebih sistemik," tuturnya.
Mensos menegaskan, diperlukan peran masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah, dan keluarga inti untuk bersama-sama melindungi anak-anak.
"Dari hasil penelitian, 55% pelaku berasal dari keluarga yang utuh ayah dan ibunya. Kedua orangtua harus berperan maksimal dalam upaya perlindungan. Tanamkan pemahaman kepada anak bahwa mereka punya bagian intim yang tidak boleh disentuh orang lain. Jika hal ini terjadi, anak harus berteriak atau melaporkan yang dialami kepada orangtua," papar Mensos.
Batasi internet
Kemensos, lanjutnya, juga merekomendasikan pembatasan penggunaan internet pada anak-anak.
Sebabnya, pornografi yang diakses dari internet dan gawai menjadi penyebab dominan kekerasan seksual terhadap anak.
"Pembatasan ini bisa disesuaikan dengan kesepakatan antara anak dengan orangtua dan dengan pengawalan orang tua. Misalnya boleh mengakses internet tapi dibatasi hanya untuk tayangan anak, boleh pegang gawai pada jam-jam tertentu saja," katanya.
Upaya lain ialah membatasi aplikasi yang boleh diunduh dengan memanfaatkan fitur pengunci aplikasi.
"Intinya semua pihak harus turun tangan dengan penuh kesadaran untuk memberikan perlindungan terhadap anak agar mereka tak menjadi pelaku maupun korban," kata Mensos.
(H-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved