Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Ada 187 Organisasi Penghayat Kepercayaan di Indonesia, Jateng Terbanyak

Arga Sumantri
08/11/2017 20:06
Ada 187 Organisasi Penghayat Kepercayaan di Indonesia, Jateng Terbanyak
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KEMENTERIAN Agama mendapati data ada sekitar 187 aliran kepercayaan yang terdaftar di Indonesia. Ratusan organisasi penghayat kepercayaan itu berada di bawah pengawasan Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Kemenag tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk melakukan pembinaan terhadap aliran kepercayaan," kata Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag, Mastuki, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (8/11).

Mastuki memastikan hak-hak dasar para penghayat kepercayaan bakal dijamin negara. Terlebih, telah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan penghayat kepercayaan terkait uji materi Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

"Kemenag saat ini tengah menyusun RUU Perlindungan Umat Beragama dan putusan MK ini nantinya akan menjadi masukan dalam pembahasan dan finalisasi," ungkapnya.

Metrotvnews.com mendapat draf berisi daftar organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME tingkat pusat seluruh Indonesia. Draf itu juga menunjukkan ada total 187 organisasi aliran kepercayaan di Tanah Air yang masih aktif. (MTVN/OL-2)

Berikut rinciannya:
1. Sumatra Utara: 12 Organisasi
2. Riau: 1 Organisasi
3. Lampung: 5 Organisasi
4. Banten: 1 Organisasi
5. Jakarta: 14 Organisasi
6. Jawa Barat: 7 Organisasi
7. Jawa Tengah: 53 Organisasi
8. DI Yogyakarta: 25 Organisasi
9. Jawa Timur: 50 Organisasi
10. Bali: 8 Organisasi
11. Nusa Tenggara Barat: 2 Organisasi
12. Nusa Tenggara Timur: 5 Organisasi
13. Sulawesi Utara: 4 Organisasi



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya