Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
GERAKAN Indonesia Diet Kantong Plastik mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera menerbitkan peraturan menteri (permen) tentang pengurangan sampah plastik. Penerbitan peraturan itu dinilai terlalu lama mundur dari target awal pada akhir 2016.
"Selama setahun ini kita sudah menanti-nantikan (permen). Sekarang sudah masuk semester II 2017, tapi belum ada tanda-tanda akan diterbitkan. Kita mendesak dan ingin menunjukkan dukungan yang sangat tegas dari masyarakat agar permen itu segera dikeluarkan," kata Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik Tiza Mafira di Jakarta, kemarin (Kamis, 27/7).
Menurutnya, berdasarkan dialog yang dilakukan dengan pengusaha ritel dan pemerintah daerah, mereka mendukung dan siap menjalankan kebijakan diet plastik bila peraturan itu terbit. Mereka juga menunggu arahan resmi dari menteri untuk mencegah terjadinya kesalahan penerapan.
Dari hasil pemantauan dan evaluasi uji coba kantong plastik berbayar (diet kantong plastik) tahap pertama, Indonesia berhasil mengurangi penggunaan kantong plastik sebesar 55%.
Pada tahap kedua, penggunaan kantong plastik hanya berkurang 14%. Merosotnya angka tersebut antara lain disebabkan anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menarik diri dari kebijakan itu akibat tidak adanya payung hukum kuat dan mengikat.
"Berdasarkan evaluasi uji coba pertama, dampaknya besar. Tetapi begitu (kantong plastik) kembali gratis karena Aprindo mundur, penggunaan kantong plastik kembali meningkat. Kalau tidak berubah, masalah plastik tidak akan bisa diselesaikan, sementara pemerintah punya target mengurangi 70% sampah plastik di laut pada 2025," ujar Tiza.
Tahap final
Kepala Biro Humas KLHK Djati Witjaksono Hadi mengatakan penyusunan permen terkait dengan pengurangan penggunaaan kantong plastik sudah tahap final. Dialog dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan teknis penerapan yang tepat menjadi prioritas pembahasan selama ini.
"Selama ini terus dibahas mengenai komponen biaya apa saja yang harus disiapkan industri. Misalnya bagaimana mendaur ulang (plastik) dan lain-lain. Kita juga sudah menyosialisasikan pegurangan (plastik) di banyak kota," katanya.
Menurutnya, peraturan tersebut nantinya tidak hanya fokus pada penentuan harga plastik, tetapi mengatur peran pemerintah, produsen, dan masyarakat untuk bersama-sama mengurangi penggunaan plastik. "Kami harus memastikan bahwa peraturan yang akan diterbitkan tidak tumpang-tindih dengan aturan kementerian lain," ujar Djati.
Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya memastikan permen plastik berbayar akan diterbitkan setelah Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2017 pada 21 Februari lalu. Uji coba plastik berbayar dilakukan pada awal 2016 dengan harga Rp200.
Riset Jenna Jambeck, peneliti Universitas Georgia, pada 2015 mengungkapkan Indonesia membuang 187,2 juta ton sampah plastik ke laut dan itu membuat Indonesia sebagai negara penyumbang sampah plastik terbesar kedua di dunia.
Pada 2016, setiap hari Indonesia memproduksi 65 juta ton sampah. Angka tersebut rata-rata naik 1 juta ton per tahun. Sekitar 10% hingga 15%, atau 5,4 juta ton, di antaranya sampah plastik dan menjadi penyebab kerusakan lingkungan di darat dan di laut.(H-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved