Mekanisme Lahan Pengganti Diatur Permen

Richaldo Y Hariandja
11/7/2017 04:45
Mekanisme Lahan Pengganti Diatur Permen
(ANTARA FOTO/FB Anggoro)

SKEMA land swap kepada hutan tanaman industri (HTI) sudah disiapkan pemerintah dalam wujud Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 40 Tahun 2017. Saat ini prosesnya masih di Kementerian Hukum dan HAM. Lewat permen itu, pemerintah menjamin para pemegang izin tidak akan dirugikan dalam aktivitas produksi asalkan mereka mau melakukan pemulihan dan pembenahan tata kelola gambut di kawasan perizinan mereka.

Pemerintah bahkan sudah menyiapkan lahan seluas 600 ribu-800 ribu hektare di kawasan lahan mineral untuk menjadi lahan pengganti. Syaratnya, para pemegang izin harus mengajukan land swap apabila ada 40% lahan mereka yang mengalami perubahan peruntukan menjadi kawasan lindung berdasarkan rencana kerja dan usaha (RKU) yang sudah direvisi dan disetujui Kementerian LHK.

"Sudah semua dari 97 perusahaan yang berada di kawasan hidrologis gambut menyerahkan revisi RKU mereka, tinggal kita setujui saja, tapi bertahap. Minggu ini mungkin 23 perusahaan dulu yang kami setujui sekaligus minggu ini permen juga bisa diluncurkan," ucap Sekretaris Jenderal Kementerian LHK Bambang Hendroyono saat ditemui dalam peluncuran Fire Resource Management Center Southeast Asia Region, di Jakarta, Senin (10/7).

Setelah itu disetujui, lanjut dia, perusahaan dapat mengajukan lahan pengganti ataupun merumuskan metode pemulihan gambut di kawasan mereka. Aktivitas tersebut diyakini Bambang tidak akan mengganggu produksi para pemilik izin, tetapi justru menguntungkan karena tidak akan terjadi kebakaran di kawasan gambut. Meskipun setiap perusahaan dapat mengajukan mekanisme lahan pengganti, pemberian lahan pengganti pun bertahap.

"Jadi misalnya 40% dari kawasan itu sampai 20 ribu atau 30 ribu, kami akan berikan dulu 15 ribu per perusahaan agar semua perusahaan kebagian," imbuh Bambang. Meskipun demikian, kebanyakan perusahaan sejauh ini terlihat hanya membutuhkan kurang dari 10 ribu hektare saja untuk lahan penggantinya. Mekanisme dan keterangan dari pemberian lahan yang bertahap semuanya terkandung di dalam permen LHK tersebut.

Kajian ilmiah
Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo dalam kesempatan yang sama menyatakan akan membantu pemerintah mengimplementasikan kajian ilmiah dalam pencegahan dan penanganan pascakebakaran. Hal itu disebabkan kajian ilmiah sering kali abai dipakai dalam dua aspek tersebut. "Salah satu cara ialah dengan sosialisasi terkait dengan temuan kami para ilmuwan dan memasukkan kajian-kajian ini dalam early warning system dan lainnya," ucap dia.

Dirinya menyatakan Regional Fire Management Resource Center tidak akan bekerja di Indonesia saja, tetapi juga di wilayah Asia Tenggara yang juga memiliki kawasan hutan untuk dijaga.
Menurutnya, salah satu contoh yang dapat dikupas secara ilmiah ialah keberhasilan penurunan kebakaran pada 2016. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya