Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
NERAPAN ketentuan penerimaan peserta didik baru (PPDB) saat ini masih dalam tahap penyesuaian antara peraturan dan masalah di lapangan. Demikian dikatakan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad, Kamis (6/7). “Kalau misalnya sekarang ada yang belum sesuai ketentuan, itu diperbolehkan karena masa transisi 1-2 tahun lah, karena ini tidak bisa serta-merta mengubah kebiasaan lama,” kata Hamid di Jakarta, Kamis (6/7).
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengatur sejumlah ketentuan terkait dengan penerimaan siswa baru, seperti penerapan zonasi, ukuran kelas, dan PPDB via daring. Hamid menjelaskan, dalam Permendikbud Nomor 17/2017 disebut-kan sekolah berhak menerima 90% dari total kuota siswa berdomisili di zona sama dengan sekolahnya. Sebanyak 10% sisanya boleh dari luar zonasi sekolah.
Ketentuan juga mewajibkan sekolah menyisihkan 20% kuota bagi anak-anak yang tidak mampu. Peraturan lainnya ialah mengenai jumlah siswa di kelas.Untuk SD maksimal 28 orang, SMP 32 orang, SMA/SMK 36 orang. Ketentuan itu masih dalam tahap penyesuaian. Kendati hal itu masih diperbolehkan dalam penyesuaian, Kemendikbud tetap mengawasi dan mengingatkan sekolah dan dinas pendidikan daerah untuk segera menerapkan ketentuan sesuai Permendikbud 17/2017 tentang PPDB. Hamid menjelaskan PPDB sesuai zonasi diterapkan untuk menciptakan sekolah-sekolah favorit di setiap zona daerah.
Timbulkan masalah
PPDB daring menimbulkan banyak masalah di beberapa daerah. Di Jawa Barat, masyarakat me-ngeluhkan PPDB tingkat SMA/SMK di Provinsi Jawa Barat. Umumnya mereka mengeluhkan sulitnya melakukan pendaftaran PPDB daring melalui situs ppdb.disdik.jabarprov.go.id yang disiapkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. PPDB daring yang baru pertama kali, menurut Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi DIY, Kadarmanta Baskara Aji, terkendala pemahaman orangtua yang kurang terhadap teknologi informasi. “Kita sudah antisipasi di sekolah-sekolah dengan penduduk sekitar penguasaan teknologi informasinya masih kurang, kita berikan pelayanan di sekolah,” kata Aji.
Untuk mengantisipasi kendala tersebut disiapkan 10 atau 20 personal computer yang terkoneksi internet. Orangtua dapat mendaftar dengan dibantu pihak sekolah. Sementara itu, puluhan orangtua di Kaltara berunjuk rasa memprotes sistem zonasi. Akibat sistem tersebut, anak-anak mereka tidak diterima di SMA negeri tertentu. Di Pasuruan, Jawa Timur, akibat merasa dibohongi aturan tambahan poin zonasi, para orangtua mengeluh tidak bisa memilih sekolah yang diinginkan sesuai nilai sang anak. Harapan untuk mendapat tambah-an poin dari zonasi PPDB daring pupus setelah panitia membatalkannya. (AT/PO/AU/AB/VR/BY/H-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved