Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Jamkesda-JKN Dimantapkan

Indriyani Astuti
04/7/2017 02:00
Jamkesda-JKN Dimantapkan
(Ilustrasi)

PEMERINTAH pusat akan memperkuat kebijakan terkait dengan kontribusi pemerintah kabupaten/kota dalam penyelengaraan Jaminan Kesehatan Nasional-kartu Indonesia sehat (JKN-KIS), antara lain melalui penyusunan payung hukum untuk mengatasi masalah yang terjadi dalam pembayaran premi oleh pemerintah daerah.

Upaya itu dilakukan untuk lebih menjamin kualitas, pemerataan, dan pengendalian biaya pelayanan kesehatan, serta kesinambungan program JKN-KIS.

Payung hukum yang memungkinkan disusun, di antaranya untuk menyelesaikan masalah tunggakan pemerintah daerah (pemda), adalah peraturan presi-den (perpres).

Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fahmi Idris mengatakan sejumlah opsi penguatan JKN terus dikaji.

Pemda menurut rencana berperan dalam pembiayaan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen penerima bantuan iuran (PBI) yang saat ini berjumlah 92 juta dari target 107 juta peserta.

"Dari rapat tingkat menteri sudah mempertimbangkan kontribusi pemda dalam pembiayaan peserta JKN segmen PBI," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Ia menambahkan regulasi untuk penguatan peran pemda itu dilakukan BPJS bersama pemerintah di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

"Kami di bawah koordinasi PMK tengah mengalkulasi peran yang bisa diambil daerah. Memungkinkan untuk share (bauran) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan pemerintah pusat untuk pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan. Segmen PBI seharusnya Rp32 ribu, tapi saat ini Rp25.500 (per orang) sehingga memungkinkan ada share dengan pemerintah daerah untuk pembayarannya," terangnya.

Tunggakan pemda

Prinsipnya, ujar Fahmi, pemerintah pusat menerbitkan berbagai instrumen agar program JKN-KIS dapat dilakukan secara gotong royong.

Berdasarkan data, ungkapnya, pemda menunggak premi kepada BPJS Kesehatan sekitar Rp1,3 triliun.

Tunggakan itu terdiri dari iuran peserta JKN-KIS sebesar Rp509 miliar dan utang yang tidak dilunasi pemda ketika PT Askes belum menjadi BPJS Kesehatan Rp847 miliar.

Ia juga mengatakan, untuk mengedalikan biaya JKN agar tidak defisit, mungkin akan dilakukan multiintervensi.

Tidak hanya soal bauran kebijakan melalui pembiayaan gotong royong dengan pemda, tetapi juga iuran biaya (cost sharing) dengan peserta JKN untuk kasus tertentu.

Dengan demikian, tidak seluruh pembiayaan ditanggung BPJS Kesehatan.

Selain penguatan peran pemda dari segi pembiayaan JKN, ujar Fahmi, BPJS Kesehatan terus bekerja sama dengan pemda untuk meningkatkan cakupan kepesertaan dalam mendorong tercapainya universal health coverage.

Diharapkan, pada 1 Januari 2019, seluruh penduduk Indonesia terdaftar sebagai peserta JKN.

Menurutnya, dari segi kepesertaan, pencapaiannya berhasil karena banyak pemda telah mengintegrasikan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan JKN-KIS.

"Sudah hampir 80%. Dari 250 juta, peserta JKN-KIS saat ini mencapai 178 juta," kata dia.

Salah satu daerah yang dapat dijadikan pilot project upaya optimalisasi peran pemda dalam mengintegrasikan JKN-KIS adalah Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya