Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PRESIDEN Joko Widodo akan mengkaji ulang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur tentang kegiatan belajar mengajar lima hari. Hal itu sebagai respons atas aspirasi yang berkembang di masyarakat mengenai model pendidikan di Indonesia.
"Presiden akan melakukan penataan ulang terhadap aturan itu dan meningkatkan regulasinya dari yang semula peraturan menteri (Permen), mungkin akan ditingkatkan menjadi peraturan presiden (Perpres)," kata Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin seusai bertemu Presiden, di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (19/6).
Penataan ulang terhadap aturan itu nantinya akan melibatkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan masyarakat. Dengan begitu, apa yang diinginkan masyarakat dapat dituangkan dalam aturan baru.
"Akan melibatkan nanti ormas-ormas Islam termasuk melibatkan MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas yang lain," ucap Anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) itu.
Aturan tersebut diharapkan tidak lagi hanya mengatur waktu atau lamanya pembelajaran saja. "Diharapkan bahwa peraturan itu menyeluruh, komprehensif dan bisa menampung aspirasi-aspirasi yang berkembang di masyarakat," tutur Ma'ruf.
Pemerintah juga berkomitmen menguatkan karakter para pelajar Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menangkal kemungkinan berkembangnya paham-paham radikalisme. "Mungkin judulnya akan diganti bukan lima hari sekolah (LHS) tetapi mungkin yaitu pendidikan penguatan karakter," ucap Ma'ruf.
Ma'ruf pun berharap peraturan tersebut akan segera diselesaikan sehingga gejolak di masyarakat mereda. "Mudah-mudahan tidak terlalu lama Perpres ini akan bisa dihasilkan." pungkas dia. (MTVN/X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved