Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

31/7/2024 11:40

Pemusnahan Miras Ilegal

Dirjen Bea Cuka, Askolani (tengah ) bersama jajaran terkait secara simbolis membuang cairan miras dari botol minuman beralkohol illegal di halaman kantor Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Rabu (31/07/2024). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan 162 ribu minuman keras (miras) hingga 12 juta batang rokok illegal. Barang rampasan negara tersebut senilai Rp 165 miliar. MI/Usman Iskandar/rdi

Baca Juga
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik