Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

29/5/2024 12:44

Polisi Tangkap Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Cimahi


Polres Cimahi menghadirkan dua tersangka pembuatan dan pengedar uang palsu yaitu Puguh Dewo dan Vera Amelya dalam jumpa pers di Cimahi, Jawa Barat, Rabu (29/5/2024). Kapolres Cimahi AKB Aldi Subartono menyatakan bahwa tersangka membuat uang palsu dengan cara mengedit gambar uang dari internet menggunakan laptop, kemudian mencetaknya melalui printer. Dari hasil cetakan tersebut dimodifikasi pelaku dengan mengecap hologram palsu yang dibuat dari stabilo. Dalam aksinya tersangka biasa membuat upal pecahan Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000 yang kini telah dijadikan barang bukti polisi. MI/DEPI GUNAWAN/gus

Baca Juga