27/12/2023 14:10

Langgar Etik, Firli Bahuri Diminta Mundur dari Ketua KPK

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kedua kiri) bersama tiga anggota Dewas KPK Albertina Ho (kiri), Harjono (kedua kanan) dan Indriyanto Seno Adji memimpin sidang etik dengan pembacaan putusan terkait Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo. MI/Susanto/Bro

Baca Juga