Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

29/1/2020 15:55

Bea Cukai Sosialisasi Ketentuan Barang Kiriman dari Luar Negeri

Petugas Bea Cukai Kualanamu mengecek barang kiriman luar negeri di gudang Sentral Pengolahan Pos (SPP) PT Pos Medan-Tanjung Morawa di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (29/1/2020). Peraturan Menteri Keuangan nomor 199/PMK.010/2019 terkait Barang Kiriman dari luar negeri yang akan berlaku mulai 30 Januari 2020 tersebut dilakukan karena membludaknya tren fenomena barang kiriman dari luar negeri yang mengakibatkan berbagai produk lokal UMKM seperti tas, sepatu dan produk tekstil atau garmen tidak laku di pasaran dalam negeri. ANTARA/Septianda Perdana/rdi
 

Baca Juga
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik