Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

21/8/2019 21:15

Sidang Vonis Asty Winasti

Terdakwa kasus dugaan suap distribusi pupuk Asty Winasti sebelum mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8). Asty Winasti divonis hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti bersalah menyuap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso sebesar USD 158,733 dan Rp311 juta dengan tujuan untuk membantu PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog). MI/ADAM DWI/Bro

Baca Juga