Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Keamanan Laut Harus Terintegrasi

Dhika Kusuma Winata
12/3/2020 06:30
Keamanan Laut Harus Terintegrasi
(DOK BAKAMLA)

TAICHING : Pengamanan laut Indonesia saat ini masih sektoral. Butuh satu lembaga yang memiliki payung hukum yang jelas dan tegas sehingga tidak terjadi tumpang-tindih peraturan.

INDONESIA memiliki kekayaan laut yang cukup besar. Bahkan, Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2O LIPI) mengungkapkan nilai kekayaan laut di Indonesia mencapai Rp1.772 triliun dari potensi mangrove, terumbu karang, perikanan, minyak bumi, hingga transportasi laut. Dari besarnya potensi itu, wajar saja jika Presiden Joko Widodo mewacanakan Indonesia sebagai poros maritim dunia.

Sayangnya, masalah di perairan Indonesia masih cukup pelik. Luasnya perairan Indonesia tidak berjalan seimbang dengan upaya pengamanan wilayah laut dari tindak pelanggaran hukum. Beragam pelanggaran terjadi, dari penangkapan ikan secara ilegal, transaksi ilegal kapal minyak, pencucian uang, penyelundupan orang, senjata dan barang ilegal, imigran, perompak laut, hingga terorisme. Presiden pun ingin menciptakan Indonesia Coast Guard yang memiliki kewenangan dan mengatasi masalah di perairan.

Namun, pengamanan wilayah laut saat ini, diakui anggota Komisi I DPR Willy Aditya, belum optimal karena masih berjalan sektoral. "Sampai hari ini, pengaturan kelautan kita belum menganut konsep kebijakan yang solid terkait arah pengembangan kelautan Indonesia," kata Willy di Jakarta.

Dalam penanganan pelanggaran di laut melibatkan 11 instansi pemerintahan, di antaranya Polisi Air, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Satgas Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Dirjen Bea Cukai Kemenkeu. Semua instansi itu menggunakan payung hukum tersendiri.

"Dalam praktiknya, payung hukum sektoral ini ternyata berpotensi bentrok atau paling tidak terjadi kegamangan," kata politikus Partai NasDem itu.

Willy menilai keberadaan Badan Keamanan Laut (Bakamla) belum punya kewenangan menjadi otoritas tunggal dalam menjaga laut. Sampai saat ini, ujarnya, mayoritas sarana dan prasarana Bakamla belum ideal karena peralihan dari lembaga lainnya. "Belum lagi untuk persenjataan, belum memiliki basis peraturan yang kuat karena harus izin ke Kemenhan dan TNI. Belum lagi alokasi APBN untuk kebutuhan pembangunan sarana dan prasarana keamanan laut di titik-titik berdekatan ZEE dan perbatasan dengan negara lainnya. Jadi, memang belum ideal," ujarnya.

Sejurus dengan Willy, Ketua DPP Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi, mengatakan regulasi keamanan laut harus diintegrasikan. Dengan begitu, penanganan pengamanan laut di Indonesia tidak tumpang-tindih. Kasus di Natuna harus jadi pelajaran agar ditentukan siapa yang menjadi coast guard resmi. "Pemerintah perlu memberikan titik terang terkait otoritas yang berwenang dalam penanganan pengamanan laut Indonesia," ujar Bobby.

Saat ini, kata Bobby, terdapat 17 Undang-Undang (UU) yang relevan tentang kelautan. Sementara itu, ada 2 UU yang secara bersamaan mengatur mengenai penjaga pantai (coast guard), yakni UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

UU Pelayaran menghadirkan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Indonesia (KPLP) di bawah koordinasi Kementerian Perhubungan, sementara Indonesia Coast Guard atau Bakamla di bawah UU Kelautan. Kedua lembaga tersebut ditugasi mengatur keamanan laut, tetapi belum terkoordinasi.

"Secara infrastruktur, KPLP itu memiliki jumlah kapal yang lebih banyak dan markas logistik, serta kewenangan utamanya sebagai penegakan hukum. Bakamla, kapalnya lebih besar, tapi tidak memiliki kewenangan hukum. Jadi, dua-duanya ini harus saling mengisi," ujar Bobby.

Membaik

Pengamat maritim dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Saut Gurning, mengungkapkan secara umum pengamanan perairan Indonesia untuk wilayah domestik atau keamanan laut domestik relatif baik. Masalah yang mungkin sering terjadi dalam beberapa waktu belakangan, katanya, yaitu persoalan keamanan laut di perbatasan.

"Hal ini mulai dari intervensi patroli armada asing, termasuk masuknya armada nelayan asing melewati batas wilayah perairan dalam atau domestik nasional hingga kejadian dibajaknya awak kapal Indonesia oleh kelompok pengganggu keamanan Abu Sayyaf di Filipina," ungkapnya.

Menurut Saut, dari tendensi kejadian itu, kualitas pengamanan domestik Indonesia dapat dikatakan baik. Perhatian lebih besar mungkin perlu bergeser kepada pengamanan wilayah perbatasan, baik untuk aktivitas pelaut kita ke maupun dari wilayah internasional, termasuk menghalau usaha sengaja melewati batas laut nasional, khususnya untuk operasi perikanan tangkap yang ilegal.

Ia menjelaskan keamanan nasional punya korelasi kuat terhadap kedaulatan dan optimalisasi sumber daya laut nasional. Pasalnya, usaha sengaja melewati batas wilayah teritorial nasional sama dengan usaha melawan kedaulatan bangsa, khususnya wilayah perairan nasional.

Ia mengakui bahwa baru pada masa Presiden Joko Widodo ini, pemerintah punya komitmen menjadikan Indonesia menjadi poros maritim dunia, khususnya lima pilar utama. Namun, ungkapnya, masih banyak agenda dan usaha yang perlu dilakukan untuk memperbaiki dan memperkuat berbagai posisi maritim nasional. "Termasuk memperkuat armada kapal nasional dalam berbagai ukuran, konektivitas, aksesibilitas, serta infrastruktur laut nasional. Tidak hanya untuk angkutan barang, namun juga pariwisata dan eksploitasi berbagai potensi material tambang kita di laut," pungkasnya. (Pro/Che/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya