Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kredit Seret 22 Bank Meningkat

Fathia Nurul Hag
31/3/2017 05:44
Kredit Seret 22 Bank Meningkat
(MI/Ramdani)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada 22 bank yang memiliki rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) di atas 5% secara gross pada Januari 2017. Otoritas pun meminta bank-bank itu untuk meningkatkan biaya pencadangan. Menurut data OJK yang diberikan kepada Komisi XI DPR sebagaimana dikutip Antara, di Jakarta, kemarin, bank kategori bank umum kegiatan usaha (BUKU) II paling banyak memiliki rapor NPL merah di atas 5%, yakni 11 bank, disusul bank kategori BUKU III 6 bank, dan bank BUKU I 5 bank. Bank BUKU I ialah bank yang memiliki permodalan Rp100 miliar hingga Rp1 triliun, BUKU II antara Rp1 triliun dan Rp5 triliun, dan BUKU III antara Rp5 triliun dan Rp30 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan 22 bank tersebut sudah diminta untuk meningkatkan pengawasan dan aspek kehati-hatian. Salah satunya ialah dengan memperbesar biaya pencadangan terhadap NPL. "NPL netnya sudah di bawah 5%. Kalau menurut peraturan kami itu, yang membatasi itu dari NPL net jangan sampai melebihi 5%," ujar Nelson. Nelson enggan merinci entitas 22 bank tersebut. Dia mengatakan 22 bank tersebut merupakan bank swasta. Pihaknya sudah memberikan beberapa instruksi kepada 22 bank tersebut.
Pertama, bank dengan NPL tinggi diminta mengurangi ketergantungan terhadap debitur inti.

Kedua, bank harus menambah setoran modal untuk mengantisipasi penurunan kecukupan modal inti karena buruknya kualitas kredit. Ketiga, OJK juga meminta bank tersebut untuk melakukan uji tekanan (stress test) tentang kecukupan modal dan rentabilitas bank setelah ditambahkannya biaya cadangan kerugian penurunan nilai. Keempat, OJK juga meminta bank memperbaiki infrastruktur perkreditan.

Bertanggung jawab
Terkait dengan maraknya kasus fraud yang menimpa perbankan nasional, anggota Komisi XI Amir Uskara meminta perbankan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Kasus terakhir menimpa BTN, yaitu empat nasabah mereka tidak bisa mencairkan deposito yang diduga diselewengkan karyawan BTN. "Kami meminta direksi bertanggung jawab serta menyampaikan langkah-langkah preventif karena kasus seperti ini menyangkut reputasi perbankan sebagai institusi yang menjaga kepercayaan dan mengedepankan prinsip kehati-hatian," ungkap Amir. TM Mangunsong selaku kuasa hukum PT SANF meminta manajemen BTN bertanggung jawab dan mengganti dana milik kliennya itu.

Sementara itu, Bank Mandiri Tbk menggandeng Kejaksaan RI untuk melawan kemungkinan terjadinya kejahatan perbankan, terutama kasus-kasus penipuan, yang menyebabkan pihak bank menjadi korban. "Peran kejaksaan sebagai pengacara negara kami butuhkan pada waktu menghadapi fraud, yang mana kami sebagai korban. Memang cukup banyak bank, dari sisi kredit atau nonkredit, sebagai korban fraud," kata Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo. (Ant/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya