Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
BANK Indonesia (BI) mengidentifikasi ada 783 kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank yang belum memiliki izin di 95 kabupaten/kota. Dari 783, 44 KUPVA telah mengajukan permohonan izin dan 59 menyatakan berminat mengajukan izin. "Artinya ada 680 KUPVA yang menggantung statusnya. Ini tidak jelas, mereka masih mau buka atau minta ditutup," sebut Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Eni V Panggabean, di Kantor Polda Jateng, Rabu (29/3). Mayoritas KUPVA bukan bank itu ada di Pulau Jawa (53%). Sisanya tersebar di Sumatra (24%), Bali dan Nusa Tenggara (12%), Kalimantan (10%), serta Sulawesi, Maluku, dan Papua (1%).
Sebanyak 92% dari KUPVA itu dimiliki perseorangan dan 8% berupa badan usaha. Menurut Eni, BI memberi batas waktu untuk perizinan hingga 7 April. Jika lewat dari tenggat, BI merekomendasikan penghentian kegiatan usaha/pencabutan izin usaha kepada pihak berwenang. Ketentuan kewajiban perizinan dan sanksi diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No 18/20/PBI/2016 tentang KUPVA bukan Bank. Saat ini, sambung dia, BI lebih mengedepankan sosialisasi peraturan yang besinergi dengan instansi terkait seperti Polri, BNN, KPK, PPATK, Kejaksaan Agung, Kemendag, Kemenkum HAM, serta asosiasi (money changer, hotel, mal, travel, perusahaan daerah pengelola pasar) untuk penertiban KUPVA ilegal.
"Dalam hal ini, BI, Polri, BNN, KPK, dan PPATK sepakat bertukar informasi untuk mencegah kejahatan extraordinary melalui KUPVA berizin dan tidak berizin." Kepala Departemen Hukum BI Rosalia Suci meminta KUPVA bukan bank segera mengurus perizinan. Apalagi proses perizinan cukup mudah dan bebas biaya. Selain itu, syarat modal usaha juga cukup rendah, yakni Rp250 juta di kota besar dan Rp100 juta di daerah.
"Syarat modal ini sudah bertahun-tahun tidak berubah meski ada inflasi," tutur dia. Seperti diberitakan, baru-baru ini BNN membongkar delapan KUPVA yang terlibat transaksi bisnis narkoba bernilai miliaran per bulan. Tiga di antaranya, yang terletak di Batam, Medan, dan Jakarta, merupakan money changer yang berizin, sedangkan lima sisanya belum memiliki izin. Total transaksi dari KUPVA itu mencapai Rp3,6 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved