Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Mengatur Tarif Taksi Daring, Mungkinkah?

17/3/2017 10:32
Mengatur Tarif Taksi Daring, Mungkinkah?
(MI/Duta)

BELUM tuntas mengenai masalah izin operasi taksi daring atau online, pemerintah kini dituntut segera membuat penyeragaman tarif atas dan bawah layanan kendaraan angkutan berpelat hitam.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri (PM) No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek yang berlaku mulai 1 April 2017. Disebutkan bahwa angkutan sewa khusus berbasis aplikasi, tarifnya memiliki batas atas dan batas bawah.

Ekonom dari IPMI Business School Haris Turino menga-takan layanan transportasi berbasis aplikasi sulit berjalan dengan jika tidak diserahkan kepada mekanisme pasar. Ia berasumsi batasan tarif transportasi justru akan terbentuk dengan sendirinya apabila pemerintah membuat iklim persaingan usaha yang ketat.

Berdasarkan pengalaman, regulasi tarif pada taksi konvensional menjadi penyebab perusahaan tidak bebas berinovasi sehingga sulit bersaing. “Kalaupun pemaksaan peraturan tarif dilaksanakan 1 April mendatang, perusahaan transportasi berbasis aplikasi pasti punya beragam solusi supaya tarifnya tetap lebih murah ketimbang taksi konvens-ional. Salah satunya dengan memberi subsidi tarif,” ujar Haris, kemarin.

Dikatakan, perusahaan taksi daring saat ini mengeluarkan dana besar untuk subsidi supaya tarif tetap murah dan digunakan konsumen. Namun, kondisi demikian tidak bisa terus-terusan dibiarkan seperti ini.

“Nanti akan ada saat tarif taksi konvensional dan daring bisa sejajar melalui mekanisme pasar secara alami. Jadi, penyeragaman tarif itu bukan berasal dari regulasi yang dipaksakan oleh pemerintah,” ujarnya.

Saat ini jumlah taksi daring di Jabodetabek mencapai lebih dari 30 ribu kendaraan. Namun, yang terdaftar baru 1.534 mobil. Itu berarti baru 15% dari 11 ribu taksi online yang mendapat rekomendasi dari Kementerian Perhubungan beroperasi secara taat aturan.

Ketua Organda DKI Jakarta Safruhan Sinungan menilai regulasi pasar bebas tentang batas tarif tidak tepat. Alasannya skema tersebut hanya dipakai di negara liberal. Di Indonesia seluruh regulasi sudah diatur dalam perundang-undangan.

“Tidak mungkin kita lempar masalah tarif ke pasar bebas. Memang kita negara liberal?” ujarnya.

Berdasarkan hasil rapat bersama antara Kementerian Perhubungan, kepolisian, pemerintah provinsi, dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta hingga kemarin sore, ditetapkan sembilan hal perubahan atas poin yang terkandung dalam Permenhub Nomor 32 Tahun 2016.

Safruhan mengatakan salah satu butir perubahan ialah tentang pelat nomor khusus bagi kendaraan taksi daring.

“Stiker biru tetap ada. Nanti juga akan dibuatkan plat nomor khusus, tetap hitam. Tapi itu formulasinya ada di kepolisian. Begitu juga dengan legalitas perusahaan,” terangnya.

Dalam rapat itu, masalah penegakan hukum ikut dibahas. Pelanggar harus sudah diberi sanksi. “Peraturannya kan sudah dibuat sejak setahun lalu,” tandasnya. (Deni Aryanto/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya