Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PT Freeport Indonesia (PT FI) telah menghentikan produksi konsentrat tembaga sejak 10 Februari dan memulangkan sejumlah karyawan. Hal itu disampaikan Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama, seperti dilansir Metrotvnews.com, Selasa (14/2).
“Benar (sudah tidak berproduksi). PT FI tidak dapat mengirimkan produk akhir konsentrat untuk ekspor karena belum mendapatkan izin ekspor dan untuk pengiriman ke dalam negeri ke PT Smelting Gresik,” kata Riza.
Ia mengatakan berakhirnya masa ekspor konsentrat PT FI sejak medio Januari lalu membuat kapasitas pabrik pemurnian konsentratnya yang ada di Gresik, Jawa Timur, kian penuh. Smelter itu hanya mampu menyerap sekitar 40% dari produksi Freeport. Di samping itu, sedang terjadi aksi unjuk rasa pekerja PT Smelting. Walhasil, PT FI terpaksa menghentikan produksi.
Di samping penangguhan produksi, Riza mengemukakan PTFI memulangkan beberapa kontraktor asing dari tambang Grasberg.
Ia berharap pemerintah segera mengeluarkan izin ekspor lagi karena dalam kontrak karya (KK) yang dimiliki PT FI, operasi anak usaha Freeport-McMoran Inc, baru tamat pada 2021.
Sebelumnya, CEO of Freeport McMoran Inc Richard Adkerson sempat mengungkapkan kemungkinan untuk menekan produksi pertambangan di Indonesia hingga 60%, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sampai menggugat pemerintah Indonesia.
Pernyataan itu berkaitan erat dengan perubahan kebijakan penghiliran mineral di Tanah Air. Salah satu kebijakan pemerintah ialah perubahan status dari KK menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bila perusahaan ingin tetap memperoleh izin ekspor mineral dan konsentrat.
Perubahan menjadi IUPK dibarengi beberapa konsekuensi, misalnya, dalam hal tarif pajak, kewajiban membangun smelter, juga divestasi. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2017, berikut aturan turunannya, Peraturan Menteri ESDM No 5 dan 6 Tahun 2017.
Pekan lalu, pemerintah telah menerbitkan IUPK untuk PT FI, tapi Riza belum bisa memastikan apakah pihaknya menerima status itu. PT FI sudah mengajukan beberapa syarat tersendiri untuk menjadi IUPK, antara lain stabilitas kebijakan investasi.
Pekan depan
Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menampik informasi soal penangguhan operasi PT FI. “Kalau dibilang berhenti produksi enggak. Siapa bilang enggak ada produksi? Enggak ada laporan ke saya begitu,” cetusnya di Kantor Kemenko Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (14/2).
Sampai Selasa (14/2), Kementerian ESDM belum menerima permohonan izin rekomendasi ekspor dari PT FI. Pemerintah memberikan waktu 3 bulan bagi PT FI untuk merespons status baru sebagai IUPK.
“Pokoknya kalau prosedur sudah sesuai, pekan depan pun Freeport sudah bisa ekspor,” ujar Bambang.
Soal penghentian ekspor konsentrat PT FI yang memantik kegelisahan massa setempat, beberapa hari lalu Presiden Joko Widodo menugasi staf khususnya, Lenius Kogoya, ke Timika dan Tembagapura untuk menemui warga pemilik hak ulayat maupun ribuan karyawan PT Freeport.
Dikutip dari Antara, warga pemilik hak ulayat meminta pemerintah memberikan kembali izin ekspor konsentrat. Jika tidak, mereka khawatir itu berpengaruh terhadap lebih dari 30 ribu karyawan yang bekerja di PT FI maupun masyarakat asli Papua di sekitar area pertambangan. (E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved