Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Seluk Beluk Tabungan Perumahan Rakyat

14/2/2017 12:30
Seluk Beluk Tabungan Perumahan Rakyat
(Ist)

DENGAN semakin mahal harga properti, baik tanah maupun rumah, membuat sebagian orang enggan untuk mewujudkan keinginan memiliki rumah sendiri. KPR (kredit pemilikan rumah) yang banyak menawarkan kemudahan dalam pembayaran rumah masih saja kurang memberikan solusi karena syarat pembayaran uang muka mengharuskan debitur menyetorkan dana senilai 30% dari harga rumah.

“Banyak layanan pengajuan KPR online yang tersedia terkadang bukan jaminan menjadi solusi kredit rumah yang diinginkan walaupun prosesnya lebih cepat dan bunga yang lebih rendah dibandingkan KPR konvensional,” kata Petrus Andre, Financial Content Manager dari salah satu situs jasa keuangan di Jakarta, Senin (13/2).

Andre manambahkan, uang muka KPR tersebut dinilai masih lumayan sulit untuk dipenuhi para pegawai yang memiliki gaji pas-pasan dan uang di tabungan hanya sedikit. “Tidak sedikit masyarakat yang mengajukan program KPR dari beberapa bank ternama seperti pengajuan program kredit rumah KPR BTN dari Bank BTN atau program KPR dari Maybank tetapi setelah melihat simulasi kpr tidak mampu melakukan pelunasan secara berkala,” tambahnya.

Karena itu tabungan perumahan rakyat (Tapera) merupakan salah satu program yang dikeluarkan oleh pemerintah guna membantu masyarakat untuk memiliki hunian pribadi. Tapera merupakan suatu tabungan dari para anggotanya yang selalu disetorkan secara rutin dan teratur setiap bulan.

Tabungan akan dikelola oleh badan pengelola Tapera. “Program tapera memang bertujuan membantu masyarakat kurang mampu memiliki rumah pribadi. Untuk anggota yang sudah dinilai mampu dan berpenghasilan di atas rata-rata, dana tabungan dapat diambil setelah pensiun,” ujar Andre.

Menurut Andre, Tapera dan KPR merupakan program untuk membantu masyarakat memiliki rumah sendiri. Perbedaan keduanya terletak pada skema dan penerapan. Pada KPR, seseorang harus aktif mencari informasi mengenai developer dan mengajukan KPR ke bank. Dalam Tapera seseorang menabung setiap bulan dengan cara potong gaji dan mengajukan ke badan pengelola Tapera.

Ia menjelaskan, UU Tapera sudah disahkan pada Maret 201, dan diharapkan berjalan optimal setelah dua tahun kedepan. “Maksud dari beroperasi maksimal di sini yaitu dana yang dihimpun dari potongan penghasilan anggotanya tersebut sudah dapat pengerahan, dilakukan pemupukan dana, dan pemanfaatan dana untuk para anggotanya,” kata Andre.

Yang dimaksud pengerahan dana Tapera yaitu proses pengumpulan dana tabungan Tapera tersebut dari para anggotanya. Untuk pemupukan dana, pemberian nilai tambah pada dana yang Tapera yang terkumpul melalui investasi sesuai dengan regulasi dan ketentuan undang-undang. Pemanfaatan dana Tapera merupakan penggunaan dana Tapera untuk pembiayaan perumahan bagi para anggotanya.

Contoh dari Tapera, Anda merupakan seorang karyawan, angsuran Tapera sebesar 2,5% berasal dari penghasilan dan 0,5% setoran berasal dari pemberi kerja. Jika Anda pekerja mandiri/wirausaha, setoran Tapera sebesar 3% dari penghasilan Anda sendiri. UU Tapera dibentuk untuk mengatasi kekurangan APBD yang hanya mampu memenuhi 0,5%-1% pembiayaan perumahan yang layak ditinggali masyarakat karena permintaan masyarakat lebih besar dari kemampuan APBD tersebut.

Menurut suatu survei Bank Dunia, hanya 20% warga perkotaan yang mampu membeli perumahan dengan harga dasar. Sekitar 40% masyarakat di daerah juga tidak mampu memiliki perumahan layak meski dengan harga dasar yang lebih murah dibandingkan dengan harga perumahan di perkotaan. “Misal, Anda seorang pegawai dengan penghasilan Rp2 juta. Setiap bulan pendapatan Anda akan dipotong 2,5% atau senilai Rp50.000 untuk keperluan Tapera,” ujar Andre.

Dana yang terkumpul dari potongan penghasilan para nasabah Tapera tersebut akan menjadi modal bagi karyawan yang ingin memiliki rumah sendiri dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu ke badan pengolahan Tapera. Sumber dana Tapera yang berupa tabungan ini memiliki ketentuan suku bunga yang berkisar antara 2%-3% per tahun. Suku bunga yang memang jauh lebih rendah dari suku bunga fix yang ditetapkan pada KPR. Hal tersebut karena bentuk dana Tapera yang memang berupa tabungan.

Menurut Andre, selama menjadi anggota Tapera, setiap anggota Tapera berhak satu kali mengajukan pemakaian dana Tapera untuk keperluan pembiayaan rumah, pembangunan rumah, serta perbaikan/renovasi rumah. Persyaratan menjadi anggota Tapera antara lain, seorang warga negara, baik WNI maupun WNA yang bekerja di Indonesia, dan mendapatkan upah minimum. Berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah. Peserta dapat bekerja sebagai seorang pegawai atau karyawan dan dapat pula sebagai pekera mandiri/wirausaha.

Suatu kepesertaan Tapera dikatakan nonaktif apabila peserta berhenti melakukan pembayaran iuran dan kepesertaan dapat menjadi aktif kembali bila peserta kembali melakukan pembayaran iuran Tapera. “Tapera merupakan suatu program pemerintah yang layak kita dukung. Dengan memanfaatkan Tapera, seseorang secara tidak langsung juga berinvestasi untuk keperluan pembayaran uang muka perumahan,” tutup Andre. (RO/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya