Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengeluarkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara. Kebijakan itu diambil agar perusahaan tambang dapat menjalankan ekspor mineral sembari proses perubahan status permanen dari kontrak karya (KK) menjadi IUPK operasi produksi berjalan.
Salah satu perusahaan tambang besar yang telah mengajukan permohonan perubahan status ialah PT Freeport Indonesia (PTFI).
Pascaberlakunya PP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pemerintah memberikan relaksasi ekspor mineral dengan sejumlah syarat, di antaranya perubahan status KK menjadi IUPK operasi produksi, komitmen pembangunan smelter, dan pembayaran bea keluar maksimum 10%.
"Ini untuk semua, ya, bukan cuma Freeport. Tidak pilih-pilih. Cuma Freeport ini sudah memasukkan permohonan mengubah KK menjadi IUPK. Itu sepertinya memakan waktu proses permanennya, sedangkan dia butuh ekspor, kan? Makanya kita bisa terbitkan IUPK sementara," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan seusai rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (30/1) malam. Dengan mengantongi IUPK sementara, sambung Jonan, Freeport atau perusahaan tambang lainnya dapat memperoleh rekomendasi ekspor mineral.
"Ini seperti izin sementara, kalau nanti dalam 3-6 bulan enggak selesai, ya, dicabut," imbuhnya.
Dalam menanggapi keputusan pemerintah, PT Freeport Indonesia enggan berkomentar lebih jauh mengenai kemungkinan IUPK sementara sebagai cara solutif untuk mengakomodasi kebutuhan ekspor mineral.
"Kami terus bekerja sama dengan pemerintah sehingga ekspor dan operasi tetap terus berlangsung," tutur juru bicara PTFI Riza Pratama melalui pesan singkat, Selasa (31/1).
Namun, pengamat hukum sumber daya alam Universitas Tarumanagara Ahmad Redi menilai rencana Kementerian ESDM menerbitkan IUPK sementara berpotensi cacat hukum. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara tidak mengenal pemberian IUPK sementara. (Tes/E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved