Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Tenggat buat Presiden kian Dekat

MI/CAHYA MULYANA
01/2/2015 00:00
Tenggat buat Presiden kian Dekat
(MI/SUSANTO)

TENGGAT untuk Presiden Joko Widodo membuat kepastian terkait Kapolri terpilih Komjen Budi Gunawan semakin dekat. Ia harus memutuskan dilantik tidaknya Budi paling lama 5 Februari nanti.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah menegaskan Jokowi tidak bisa menunda lebih lama lagi persoalan tersebut. Tenggat bagi Presiden untuk membuat keputusan, menurutnya, didasarkan pada Pasal 11 ayat (3) UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian RI.

Pasal itu mengatur bahwa persetujuan atau penolakan DPR terhadap usul Presiden terkait dengan calon Kapolri harus diberikan paling lambat 20 hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh DPR. Di ayat (4) diatur jika DPR tidak memberikan jawaban hingga 20 hari, calon Kapolri yang diajukan Presiden dianggap disetujui DPR.

Menurut Fahri, ketentuan tersebut juga berlaku untuk Presiden. "Presiden harus memutuskan sampai 5 Februari.DPR kan menyerahkan (persetujuan Budi sebagai Kapolri) pada 14 Januari lalu," ujar Fahri di sela Rapat Kerja Fraksi PKS di Jakarta, kemarin.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini juga menyatakan Jokowi harus segera membuat keputusan. Jika sampai batas waktu belum juga ada keputusan, tegas dia, Budi secara otomatis menjadi Kapolri. "PKS akan menghormati apa pun sikap Presiden menyangkut tataran Pak Budi Gunawan. Ini merupakan bentuk dukungan PKS untuk memperkuat sistem presidensial."

Anggota Komisi III DPR dari Partai NasDem Patrice Rio Capella mengatakan, meski UU tentang Polri tidak mengatur limitatif pelantikan Kapolri setelah disetujui DPR, Presiden sebaiknya menerapkan etika politik yang baik terhadap keputusan DPR. "Karena persetujuan dari DPR itu dibatasi 20 hari, mungkin kalau kita ukur 20 hari kemudian harus dikatakan dilantik. DPR membutuhkan kepastian agar bangsa ini tidak terhenti di persoalan ini saja."

Ia menambahkan, pihaknya melalui pimpinan DPR akan segera menemui Presiden untuk membahas status Budi. "Senin ini (besok) pimpinan DPR akan bertemu dengan Presiden membicarakan beberapa hal, seperti APBN-P, pilkada, Kapolri, dan KPK," jelas Patrice.

Etika kelembagaan
Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan, sepakat bahwa tenggat waktu 20 hari tersebut juga berlaku bagi Presiden yang mengajukan calon Kapolri. Hanya saja, asas itu hanya sebatas etika kelembagaan tanpa konsekuensi hukum. "Asas resiprok ini artinya masa 20 hari timbal balik, berlaku bagi Presiden juga, tetapi enggak mengikat. Hanya sebatas etika antarlembaga."

Menurutnya, Pasal 11 ayat (3) UU tentang Polri memang tak didesain untuk mengikat Presiden karena pembuat UU tidak memperkirakan bakal ada situasi seperti sekarang. Namun, ia menganjurkan Jokowi untuk menghormati etika kelembagaan.
"Kalau memutuskan untuk tidak melantik (Budi), Presiden mesti segera mengajukan calon Kapolri baru dan DPR berhak menolak atau menerimanya. Presiden wajib menjelaskannya kepada DPR," ucap Ahmad.

Saat hendak dimintai tanggapan perihal ketentuan tenggat 20 hari tersebut, Mensesneg Pratikno dan Seskab Andi Widjajanto tidak bisa dihubungi. Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan akan menunggu dulu hasil praperadilan yang diajukan Budi atas penetapan tersangka dirinya oleh KPK. Sidang praperadilan itu baru dimulai besok di PN Jakarta Selatan.(Yah/Kim/Pol/X-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik