Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Konversi Status Freeport dalam Kajian

19/1/2017 07:00
Konversi Status Freeport dalam Kajian
(ANTARA /MUHAMMAD ADIMAJA)

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih membahas dokumen perubahan status kontrak karya (KK) PT Freeport Indonesia (PTFI) menjadi izin usaha pertambangan khsusus (IUPK) operasi produksi.

Proses perubahan status tersebut menyusul penerbit-an Peraturan Pemerintah No 1/2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Peraturan Menteri ESDM No 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.

Dalam hal ini tidak ada lagi perdebatan soal enam isu renegosiasi kontrak, antara lain soal divestasi saham.

"Saya rasa di Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 dan Permen Nomor 5 Tahun 2017 sudah jelas bahwa siapa pun harus tunduk tanpa pengecualian," ujar Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (18/1).

Terkait dengan perubahan status dari KK menjadi IUPK operasi produksi, Menteri ESDM Ignasius Jonan telah menyatakan proses itu bisa selesai dalam 14 hari asalkan dokumen dinyatakan lengkap.

Sementara itu, PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang semula bernama PT Newmont Nusa Tenggara, dikatakan Arcandra, belum mengajukan permohonan perubahan status bila ingin tetap mendapatkan izin ekspor mineral.

Di tempat sama, Dirjen Mi-neral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menuturkan permohonan perubahan status PTFI masih dibahas.

Dia tidak menegaskan apakah dokumen yang disampaikan telah lengkap atau belum.

"Masih dibahas."

Sebelumnya, dilansir Metro-tvnews.com, juru bicara PTFI, Riza Pratama, mengatakan pihaknya telah menyampaikan kepada pemerintah perihal kesediaan mereka beralih menjadi IUPK yang disertai dengan perjanjian stabilitas investasi bagi jaminan kepastian hukum dan fiskal.

Jika jaminan itu dipenuhi pemerintah, PTFI menjanjikan percepatan pembangunan smelter yang saat ini progresnya sekitar 14%.

Di lain hal, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan tengah me-review penetapan tarif bea keluar untuk ekspor konsentrat, sesuai permintaan Kementerian ESDM.

"Maksimal 10%. Masih didiskusikan lagi layer-nya seperti apa," kata Kepala BKF Suahasil Nazara. (Tes/Ant/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya