Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Mandiri Himpun Dana Repatriasi Rp23 Triliun

Dwi Tupani
04/1/2017 05:30
Mandiri Himpun Dana Repatriasi Rp23 Triliun
(Ist)

PT Bank Mandiri (persero) Tbk menghimpun dana repatriasi Rp23 triliun hingga 31 Desember 2016 atau batas akhir periode kedua dari program pengampunan (amnesti) pajak. Penghitungan pencapai-an perolehan dana repatriasi melalui Bank Mandiri itu masih terus berjalan.

Dari nilai tersebut, posisi dana repatriasi ditempatkan dalam bentuk produk perbankan seperti tabungan dan deposito yang mencapai 53%, dan sisanya ditempatkan dalam produk keuangan lainnya seperti bonds, sukuk, reksa dana, dan produk asuransi.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas menyebutkan Bank Mandiri terus memperkuat komitmen dalam mendukung pemerintah menyukseskan program amnesti pajak dan program reformasi di bidang perpajakan secara keseluruhan.

Salah satunya melalui peng-operasian 235 kantor cabang pada Sabtu (31/12/2016) untuk menerima pembayaran setoran dana tebusan dan penempatan dana repatriasi amnesti pajak.

"Selanjutnya, Bank Mandiri akan terus mengawal pelaksanaan proses amnesti pajak tahap ketiga yang berlangsung hingga akhir Maret 2017, antara lain melalui pembukaan klinik-kinik amnesti pajak bagi nasabah dan masyarakat umum, serta sosialisasi melalui produk-produk promosi korporasi," tuturnya dalam siaran pers, Selasa (3/1).

Guna mendukung program amnesti pajak, tutur Rohan, Bank Mandiri telah menyiapkan berbagai instrumen penampung dana repatriasi secara Mandiri Group, seperti produk treasury, asset management, pasar modal, capital/venture funds, hingga produk asuransi, serta instrumen nonkeuangan lainnya.

Untuk mengakses produk-produk investasi tersebut, wajib pajak peserta program amnesti pajak dapat menghubungi call center Bank Mandiri di 14000, serta jaringan amnesti pajak Bank Mandiri di 58 gerai prioritas, 1.460 kantor cabang di seluruh Indonesia, dan 7 jaringan kantor luar negeri sebelum berakhirnya program pengampunan pajak.

Bunga Obligasi

Di lain hal, PT Bank Tabung-an Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) membayar bunga obligasi senilai Rp19,12 miliar.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang dipublikasikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) kemarin, Direktur/Corporate Secretary BTPN Anika Faisal mengatakan, sehubung-an dengan adanya penerbitan obligasi BTPN, yakni Obligasi Berkelanjutan III Bank BTPN Tahap I/2016 Seri A dan Seri B masing-masing senilai Rp700 miliar dan Rp300 miliar, perseroan melakukan rencana pembayaran bunga obligasi tahap kedua.

"Untuk Obligasi Berkelanjutan III Bank BTPN Tahap I Tahun 2016 Seri A, bunga obligasi yang dibayarkan ialah Rp13,12 miliar, sedangkan untuk seri B ialah senilai Rp6 miliar. Dengan demikian, total bunga yang dibayarkan ialah Rp19,12 miliar," kata Anika.

Kedua obligasi tersebut mendapatkan peringkat AAAidn dari Fitch Ratings yang diberikan pada 21 Januari 2016.

Obligasi seri A jatuh tempo pada 11 Juli 2017 dengan tingkat bunga 7,5%, sedangkan untuk seri B jatuh tempo pada 1 Juli 2019 dengan tingkat bunga 8%. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya