Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

OJK Pangkas Perizinan Reksa Dana lewat Sistem Sprint

20/12/2016 09:22
OJK Pangkas Perizinan Reksa Dana lewat Sistem Sprint
(ANTARA/Yudhi Mahatma)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (Sprint) penjualan reksa dana melalui bank APERD (Agen Penjual Efek Reksa Dana) dan pendaftaran akuntan publik. Peluncuran ini dilakukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses peri­zin-an reksa dana.

“Melalui peluncuran Sprint ini, proses perizinan penjualan reksa dana melalui bank selaku APERD dipersingkat dari 105 hari menjadi 19 hari kerja saja,“ ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida, di Jakarta, kemarin.

Lewat Sprint, proses pendaftaran akuntan publik juga bisa diselesaikan dalam waktu 20 hari kerja. Sebelumnya proses pendaftaran yang diajukan ke tiap-tiap kompartemen di OJK dengan waktu pemrosesan yang berbeda-beda.

Dengan adanya Sprint, seluruh perizinan serta registrasi dari berbagai kompartemen di OJK, yaitu pengawas pasar modal, perbankan, dan industri keuangan nonbank, telah terintegrasi.

Proses pengintegrasian perizinan dan pendaftaran melalui Sprint tidak hanya memadukan proses perizinan menjadi satu pintu, tetapi merupakan suatu usaha nyata OJK untuk melakukan per-ubahan paradigma perizinan melalui penyederhanaan dokumen permohonan serta perubahan dan harmonisasi regulasi sektoral.

“Dengan langkah ini OJK dapat memotong waktu pemrosesan permohonan secara signifikan, tapi tetap mempertimbangkan aspek prudensial terhadap permohonan yang diajukan,” kata Nurhaida.

Sprint, lanjut dia, merupakan langkah konkret OJK dalam melakukan reformasi secara struktural terhadap perizinan dengan membangun Sprint sebagai virtual single window bagi Industri Jasa Keuangan.

Sistem ini, selain mengurangi risiko perbedaan kebijakan yang dikeluarkan tiap-tiap kompartemen, mengurangi duplikasi dokumen permohonan.

Sebelumnya, pada Juli 2016, OJK telah meluncurkan Sprint untuk perizinan bancassurance bagi Industri Perbankan dan Industri Asuransi dan telah diimplementasikan sepenuhnya pada September 2016.

Pada kesempatan serupa, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan nonbank (IKNB) I Edy Setiadi menambahkan sebelumnya proses perizinan interkoneksi atau jenis perizinan yang memerlukan persetujuan dari lebih dari satu pengawas di lingkungan OJK.

Pemrosesan tersebut, kata Edy, dapat menimbulkan potensi negatif bagi terhadap pelaku industri jasa keuangan maupun terhadap OJK selaku regulator industri jasa keuangan. (Try/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya