Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
BELUM terintegrasinya sistem perencanaan program, pelaksanaan program, dan evaluasi program pembangunan menjadi suatu kendala pemerintah.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengusulkan adanya dokumen daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) plus atau semacam dokumen penghubung dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran.
“Pemantauan dan evaluasi akan jauh lebih efektif kalau sudah dimulai dari perencanaan, sebab secara alurnya dari plan, do, act, dan selanjutnya. Maka, outcome-nya harus membuat feedback untuk planing selanjutnya sehingga harus tersambung semua alurnya,” ungkap Mardiasmo, di Kementerian PPN/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Jakarta, Selasa (13/12).
Mardiasmo mengungkapkan, meski sudah ada RPJMN yang di dalamnya terdapat program prioritas, penjabaran program di setiap kementerian dan lembaga (K/L) belum sesuai dengan perangkat K/L di bawahnya. Hal itu membuat program prioritas K/L sulit tersambung dengan prioritas nasional.
Terlebih lagi bila program tersebut disambungkan ke Nawa Cita.
“Tidak mudah memang menyambungkan pelaksanaan (planning) dan penganggaran (budgeting). Untuk itu, kita usulkan langkah konkret, yakni adanya suatu dokumen sebagai penghubung antara perencanaan dan penganggaran dari dokumen yang ada dan dioptimalkan, yakni dokumen dalam pertemuan trilateral meeting (antara Kemenkeu, Bappenas dan juga K/L),” terang Mardiasmo.
Dokumen DIPA plus tersebut, kata Mardiasmo, akan menjadi perekat dan penyambung ke perencanaan dan ke dokumen anggaran. Dengan begitu, bila memang presiden ingin mengetahui suatu program, data program yang dimaksud akan keluar data dari kementerian pelaksana, termasuk besaran anggaran hingga lokasi pelaksanaannya.
“Jadi DIPA tersebut nantinya dikaitkan dengan perencanaan di Bappenas dari RKP masuk program mana, masuk program prioritas mana dan Nawacita ke berapa, sehingga ketika di entry akan langsung masuk ke sistem.”
Kaji ulang PP No 39
Lebih jauh, Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Bappenas Roni Dwi Susanto meminta Peraturan Pemerintah Nomor 39 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan dikaji ulang.
“Harapan kami dengan rapat koordinasi ada sebuah masukan yang salah satunya ialah segera dilakukannya review (kaji ulang) PP No 39 yang sudah berumur 10 tahun dan tidak sesuai lagi dengan sistem penganggaran yang ada,” ujar Roni.
Bagi Bappenas, kata Roni, diubahnya PP No 39 dapat lebih mengefektifkan penerapan sistem pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan, khususnya dalam hal penyampaian laporan oleh K/L. PP No 39 tersebut memang tidak menyebutkan adanya penghargaan (reward) dan hukuman (punishment) bagi K/L yang melapor dan tidak melapor kepada Bappenas.
Berdasarkan data statistik laporan K/L di situs Bappenas, pada triwulan III 2016, terdapat 23 K/L yang belum melaporkan evaluasi pelaksanaan pembangunan, sedangkan 64 K/L sudah melaporkan.
Menurut Roni, Bappenas selama ini hanya menegur K/L yang tidak melapor dan mengirimkan surat teguran resmi kepada sekretaris jenderal K/L dan menembuskannya ke menterinya langsung. (Ant/E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved