Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
EKONOM Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda mendorong pemerintah merevisi aturan soal fasilitas tunjangan pajak penghasilan (PPh) bagi pejabat negara. Khususnya menteri dan anggota DPR yang punya batas waktu tugas.
Tunjangan atas pembayaran pajak bagi pejabat negara dan anggota dewan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan Dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Dalam aturannya, Huda menjelaskan pemerintah menanggung pajak PPh pejabat negara yakni aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, dan pensiunan. Adapun pejabat negara juga termasuk menteri hingga anggota DPR. Oleh karena itu, Huda mengusulkan agar anggota DPR, pejabat pemerintah yang ditunjuk dengan adanya batasan waktu (misalkan presiden/wakil presiden/Menteri/Wamen/anggota DPR), tidak masuk ke dalam kategori pejabat negara.
"Jadi pejabat negara ada batasannya seperti seorang ASN yang mempunyai kontrak yang lama. Dengan itu, anggota DPR ataupun pejabat setingkat menteri tidak memiliki insentif DTP. Meskipun saya rasa pasti akan digrossup (dinaikkan) pendapatannya, tapi minimal memberikan rasa keadilan perpajakan bagi semua pihak. Jadi harus ada revisi aturannya," pungkas Huda. (H-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved