Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Baru 24 Persen UMKM Terapkan Cara Produksi Pangan sesuai Standar

23/11/2016 16:35
Baru 24 Persen UMKM Terapkan Cara Produksi Pangan sesuai Standar
(Ist)

MASIH ditemukannya kasus keracunan makanan menunjukkan kurangnya pemahaman dan kesadaran pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tentang pentingnya penerapan standar dan regulasi keamanan pangan.

"Untuk itu pentingnya penyadaran tentang keamanan pangan kepada UMKM," kata Kepala Badan Standar Nasional (BSN), Bambang Prasetya, dalam acara bertajuk 'Penerapan Standar Keamanan Pangan dan Regulasi pada UMKM Pangan' di Jakarta, Rabu (23/11).

Bambang menuturkan, saat ini tantangan bagi UMKM pangan ialah pasar di kawasan Asia Tenggara kian terbuka lebar. Namun, persaingan antarprodusen UMKM se-ASEAN semakin ketat.

"Karena itu penerapan standar keamanan pangan menjadi kunci penting untuk masuk ke pasar ASEAN," tuturnya.

Dijelaskan, keamanan pangan menjadi penting untuk menghindari terjadinya efek samping akibat terkontaminasi dari cemaran yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2014 menyebutkan, jumlah UMKM pangan sebanyak 1.243.185. Namun, hasil survei yang dilakukan terhadap 1.504 usaha mikro kecil di 18 provinsi menunjukkan hanya 24,14% usaha mikro kecil yang mampu menerapkan cara produksi pangan sesuai standar keamanan pangan.

Khusus untuk UMKM perikanan, data BPS 2015 menunjukkan angka sebanyak 60.885 UMKM. Jumlah yang luar biasa banyak dan mendominasi pasar dalam negeri. Namun, hanya 137 UMKM perikanan (0,2%) yang mampu memenuhi cara-cara pengolahan yang higienis sesuai good manufacturing practices (GMP) dan menerapkan sanitation standard operating prosedure (SSOP).

Hal itu dibuktikan dengan memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan yang diterbitkan oleh Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP).

KKP memiliki 155 SNI, termasuk 90 SNI produk perikanan antara lain abon ikan, siomay, nugget, ikan pindang, ikan asin kering, dan fillet ikan beku. Dalam penerapan standar dan regulasi mutu dan keamanan pangan, KKP terus mendorong kesadaran pelaku UMKM di daerah melalui sosialisasi, bimbingan teknis, kunjungan lapangan, serta sarana pengolahan. (RO-OL4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya