Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

OJK Catat 900 Ribu Lebih Pengaduan Masyarakat

14/11/2016 02:45
OJK Catat 900 Ribu Lebih Pengaduan Masyarakat
(Ist)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 900 ribu lebih laporan masyarakat terkait dengan keluhan mereka terhadap layanan penyedia jasa keuangan per Oktober 2016.

"Ada 913.092 pengaduan secara keseluruhan dan 107 tidak sepakat atas penyelesaian," ungkap Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo dalam diskusi Perkembangan Kebijakan OJK di Bidang Perlindungan Konsumen di Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/11).

Anto menjelaskan laporan terbanyak menyangkut layanan jasa perbankan.

Selain perbankan, ada laporan terkait dengan layanan jasa pembiayaan dan asuransi.

"Ada laporan (sektor perbankan) 71.068. Sebanyak 48.000 merupakan pertanyaan. Kita mewajibkan dan memantau pengawasan dari pelaku jasa keuangan," kata dia.

Untuk semester ini, Anto mengatakan ada sekitar 871.747 pengaduan dan telah selesai hingga 92%.

"Ada 69 ribu yang sedang dalam proses, sedangkan pada laporan sektor pembiayaan itu ada 20.283. Asuransi ada 15.400 pengaduan yang selesai 89%," kata dia.

Selanjutnya, Anto mengatakan OJK akan lebih memperketat pengawasan kepada para nasabah.

"Nantinya, juga akan ada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi untuk menjamin keamanan para nasabah dari berbagai sektor," papar Anto.

Untuk penyelesaian sengketa antara nasabah dan pelaku usaha jasa penyedia keunagan, selain dilakukan di antara kedua pihak, bisa dibawa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LPAS) yang dibentuk OJK.

"Bagi yang tidak selesai dan tidak sepakat, harus pergi ke mana. Nasabah bisa pergi ke OJK, mengadu ke kami atau ada enam LAPS pada sektor keuangan. Fungsinya untuk mediasi dan hasil mediasi ini sifatnya mengikat," ujar Anto.

Melalui LAPS, lanjut dia, lembaga jasa keuangan diharapkan dapat meningkatkan layanan kepada masyarakat.

Dalam kurun waktu 20 hari pun, keluhan masyarakat segera direspons otoritas. (Adi/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya