Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
UNIT usaha syariah (UUS) di setiap perbankan konvensional harus segera melakukan pemisahan (spin off) dari induk perusahaan hingga 2023. Hal itu sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
"Pada 2023 seluruh UUS wajib menjadi bank umum syariah (BUS) dengan cara spin off (pemisahan). Namun, tidak bisa kembali lagi spin off ke bank konvensional," ujar Direktur Penelitian, Pengembangan, Pengaturan, dan Perizinan Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Deden Firman saat mengisi materi pelatihan wartawan bertema Perkembangan perbankan syariah di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (12/11).
Menurut Deden, rencana tersebut dilatarbelakangi munculnya pandangan jika UUS tidak berubah menjadi BUS, pertumbuhan bisnis mereka tidak cepat lantaran masih satu unit dengan induk.
"Ada dua pandangan. Kalau spin off, UUS bisa lebih leluasa untuk melakukan pengembangan. Jika masih menjadi UUS, hanya akan jadi prioritas kedua jika induk mereka ingin melakukan pengembangan," jelasnya.
Menurut Deden, biasanya ada kendala saat UUS melakukan pemisahaan induuk usaha, seperti terkendala dalam penyediaan infrastruktur.
Di sini, induk usaha bisa tetap membantu anak usaha yang sudah menjadi BUS tersebut.
"Bisa dilakukan dengan cara office channeling kalau sekarang, layanan syariah bank (LSB). Jadi bank konvensional meskipun sudah spin off, si induk sudah bisa membantu anaknya menyediakan layanan syariah di kantor cabang," ujarnya.
Permasalahan lain yang ditemui saat pemisahaan UUS ialah ukuran bank berdasarkan kategori bank umum kegiatan usaha (BUKU).
Deden mencontohkan, jika UUS sebelum berpisah berkategori BUKU III, setelah pisah modal mereka turun dan masuk BUKU II yang otomatis ada layanan yang berkurang.
"Makanya kami mendorong paling tidak sama seperti sebelum spin off. Jadi, tidak ada layanan yang hilang," tutur Deden.
Lebih jauh, Deden mengatakan, UU Perbankan Syariah juga memungkinkan opsi selain pemisahaan, yaitu mengonversi bank tersebut ke menjadi bank syariah.
Hal itu sudah dilakukan bank pembangunan daerah (BPD).
"BPD Aceh konversi menjadi Bank Syariah Aceh, terus Bank NTB sedang dalam proses. Bank Jatim akan menggunakan cara spin off."
Menurut Deden, ada cara lain yang ditempuh untuk menjadikan UUS menjadi BUS, yakni menggunakan konversi dan spin off.
INKB syariah
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Industri Keuangan Nonbank (IKNB) Syariah OJK M Muchlasin mengatakan sejak 2010 lalu IKNB syariah mengalami berbagai peningkatan.
Peningkatan terjadi dari sisi pelaku IKNB Syariah.
Jika dibandingkan dengan 2010 ketika pelaku IKNB syariah berjumlah 58 lembaga, pada 2016 ini telah mencapai 127 pelaku.
"Saat ini ada 127 lembaga (IKNB) yang kami awasi. Ini meningkat dalam lima tahun terakhir dua kali lipat," ungkap Muchlasin.
Untuk aset, dalam enam tahun terakhir, aset IKNB syariah meningkat tujuh kali lipat dari Rp10 triliun di 2010 menjadi Rp85,09 triliun di akhir September 2016.
Peningkatan terbesar dari asuransi syariah dan pembiayaan syariah.
Di sektor asuransi, pertumbuhan itu juga menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat untuk berasuransi.
Hal itulah yang juga mendorong berkembangnya industri asuransi syariah di Indonesia. (E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved