Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Pemerintah Diminta Jamin Kepastian Hukum

13/11/2016 05:32
Pemerintah Diminta Jamin Kepastian Hukum
(Ist)

PT Kristalin Eka Lestari (KEL), perusahaan tambang emas yang beroperasi di wilayah Distrik Makiwi, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua, meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap investor-investor lokal yang menanamkan modal di Tanah Air. Perusahaan berharap ada kepastian hukum, karena investor lokal juga ingin membangun bangsa.

Komisaris KEL Arif Setiawan menyayangkan iklim usaha yang masih belum kondusif. Padahal pengoperasian tambang itu akan membantu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat setempat. Apalagi, ke depan akan banyak karyawan dari penduduk setempat yang dipekerjakan di tambang milik KEL.

Arif menceritakan bahwa sejak 2007 pihaknya telah mengurus perizinan ke pemerintah. "Kami pun sudah melakukan pelepasan hak ulayat adat Papua," ungkap Arif.

KEL mengantongi kuasa pertambangan (KP) sejak 2008 dan izin usaha pertambangan (IUP) pada 2010. Berdasarkan surat dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM Nomor 012250/30/DBP/2015 tanggal 19 Juni 2015, tambang emas Nifasi dan Makimi tidak dalam tumpang tindih dengan IUP lain.

Sayangnya, pihaknya kini merasa dirugikan karena ada perusahaan lain yang melakukan operasi di wilayah KEL. Pengambilalihan lahan oleh perusahaan lain ini dianggap tidak melalui prosedur yang diatur
undang-undang pertambangan. "Kami dari sisi legalitas memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh undang-undang justru tidak bisa melakukan kegiatan produksi," tegasnya. (RO/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya