Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

PLN Maksimalkan Komponen Lokal

07/11/2016 06:45
PLN Maksimalkan Komponen Lokal
(ANTARA)

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terus mendorong peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam proyek-proyek pembangkit listrik swasta/independent power producer (IPP), khususnya yang masuk program 35 ribu Mw.

Caranya, PLN mensyaratkan penggunaan komponen pembangkitan dan balance of plant (BOP) yang difabrikasi dan dirakit BUMN strategis dan pabrikan dalam negeri secara maksimal.

"Untuk pembangkit-pembangkit yang dibangun PLN, kita sudah tetapkan leader konsorsium dari kontraktor dari dalam negeri. Ada BUMN karya atau juga perusahaan swasta yang sudah berpengalaman membangun pembangkit. Kalau ada kontraktor asing, mari bergandengan dengan leader-nya kontraktor dalam negeri," ungkap Direktur Pengadaan PLN Supangkat Iwan Santoso dalam keterangan resmi, akhir pekan lalu.

Ia menambahkan pihaknya sudah menetapkan enam proyek IPP supaya menggunakan boiler produksi dalam negeri.

Proyek-proyek IPP tersebut ialah PLTU Bangka (2x100 Mw), PLTU Kalselteng 3 (2x100 Mw), PLTU Kaltim 3 (1x200 Mw), PLTU Kaltim 6 (1x200 Mw), PLTU Kalbar 2 (1x200 Mw), PLTG/MG Peaker Jawa Bali 4, dan beberapa proyek IPP lainnya akan menyusul.

PLN telah memulai proses pengadaan beberapa proyek IPP tersebut dan telah meluluskan para peserta lelang dalam tahap prakualifikasi.

Untuk itu, ia berharap para kontraktor menyelesaikan pembangunan pembangkit tepat waktu, sesuai dengan ketetapan dalam kontrak.

"Kemudian, kualitas harus dijaga," pesannya.

Di lain hal, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dengan proyek-proyek pembangkit yang mangkrak dapat melengkapi kajian KPK.

"Laporan BPKP akan diteliti KPK untuk melengkapi kajian energi KPK, jika laporan tersebut sudah diterima oleh KPK," katanya di Jakarta, Minggu (6/11).

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, ada 12 dari 34 proyek pembangkit listrik di sejumlah daerah yang mangkrak selama delapan tahun dan pembangunannya tidak dapat dilanjutkan.

Proyek yang diduga merugikan keuangan negara itu ialah pengadaan 7.000 Mw yang didasari Peraturan Presiden No 71/2006 dan Perpres No 4/2010. (Tes/Ant/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya