PEMERINTAH mengakui paket kebijakan stimulus ekonomi tidak serta-merta mendongkrak nilai tukar rupiah yang terdepresiasi tajam. Namun, Menko Perekonomian Darmin Nasution meyakini jika segera dilaksanakan, paket stimulus itu bisa menarik realisasi investasi asing dan pada masanya akan memperkuat kembali kurs rupiah.
Menurut mantan Gubernur BI itu, para investor akan membaca langkah pemerintah untuk menggenjot investasi dan ekspor. Kelak dampak tak langsung dari paket stimulus itu bisa dirasakan dengan melonjaknya investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI) yang masuk.
"Kalau mereka (investor asing)mengetahui iklim investasi di sini membaik, ada harapan investasi akan naik. Tentu nanti akan terbukti atau tidak, prosesnya akan terlihat dalam 2-3 tahun lagi. Kalau sekarang, mereka itu masih banyak yang wait and see," ujar Darmin di Jakarta, kemarin.
Prioritas pemerintah saat ini melaksanakan paket stimulus tahap pertama atau yang disebut Paket September 1. Salah satunya Kementerian Perdagangan yang segera menghapus 38 perizinan ekspor dan impor dari 121 perizinan yang diterapkan kementerian itu.
"Ini kalau ditotal dari persentase perizinan yang ada, perizinan yang terpangkas sekitar 31,4%," kata Ketua Tim Deregulasi Kementerian Perdagangan (Kemendag) Arlinda Imbang Jaya di Jakarta, kemarin.
Dari rekapitulasi dalam Paket September 1 diketahui deregulasi aturan terbanyak berada di lingkup Kemendag. Pemangkasan perizinan di Kemendag itu bertujuan memperlancar arus barang ekspor impor dan meningkatkan distribusi barang dalam negeri.
Menurut Arlinda, pemangkasan perizinan tersebut akan terealisasi paling lambat dalam rentang waktu dua minggu ke depan. Kemudian, untuk meningkatkan efisiensi birokrasi dalam pelayanan perizinan telah diperkuat sistem Indonesia national single window (INSW) yang merupakan pelayanan loket elektronik tunggal dalam penyelesaian proses ekspor impor.
Ia pun menegaskan mekanisme perizinan impor untuk beberapa komoditas strategis tertentu tak lagi memerlukan rekomendasi dari kementerian terkait.
Arlinda mengumpamakan untuk mengimpor komoditas tertentu seperti garam, rekomendasi lintas sektoral dari Kementerian Perindustrian tak diperlukan lagi. (Jay/X-10)