Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Menaruh Asa pada Kinerja BRG

Raja Suhud VHM
20/10/2016 08:19
Menaruh Asa pada Kinerja BRG
(Antara/Wahdi Septiawan)

PEMERINTAH membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2016 pada awal tahun 2016 dengan tugas menjaga, mengelola, dan merestorasi lahan gambut. Tidak tanggung-tanggung luas lahan yang hendak direstorasi mencapai 2 juta hektare hingga 2020.

Meski tidak memiliki tugas langsung dalam penanganan kebakaran hutan, kehadiran BRG diharapkan membawa perubahan dalam penanganan kebakaran hutan yang melanda hutan-hutan di Indonesia. Pasalnya, kebakaran hutan itu banyak terkait dengan kerusakan lahan gambut.

Oleh karena itu, Komite II Dewan Perwakilan Daerah RI meminta pemerintah segera merealisasikan restorasi lahan gambut di daerah Komite II juga meminta BRG untuk melibatkan pemerintah daerah dalam merestorasi lahan gambut. Komite II menuntut agar restorasi lahan gambut dapat segera dikerjakan. Tujuannya agar kejadian kebakaran tahun sebelumnya tidak terulang lagi.

"Meskipun BRG tidak terlibat secara langsung dalam penanggulangan bencana, dalam hal pencegahan kebakaran, BRG punya peran yang cukup penting dalam mencegah kebakaran lahan, khususnya lahan gambut," ujarnya.

Parlindungan Purba menambahkan bahwa BRG dalam mencegah kebakaran lahan gambut dapat melakukan operasi pembasahan (rewetting) lahan gambut serta konservasi hidrologi pada zona lindung kawasan gambut.

Senator dari Kabar Rubaeti Erlita menyoroti mengenai keterlibatan pengusaha yang memiliki lahan gambut yang terbakar. Dirinya berharap agar restorasi gambut tidak hanya dibebankan kepada pemerintah saja, tetapi juga pengusaha yang diindikasi sebagai penyebab lahan gambut terbakar.

"Rata-rata pemilik lahan ini adalah milik pengusaha, apakah ini juga menjadi tanggung jawab pemerintah. Apa tanggung jawab perusahaan jika semuanya ditangani pemerintah," katanya.

Senator dari Jambi, M Syukur meminta agar moratorium penggunaan lahan gambut untuk usaha tetap diteruskan. Hal tersebut disebabkan banyaknya lahan gambut yang digunakan pengusaha untuk keperluan lainnya, seperti perkebunan kelapa sawit. "Saya setuju moratorium lahan gambut. Di Jambi banyak hutan gambut digunakan perusahaan, namun pascakebakaran tidak ada yang bertanggung jawab," katanya.

Tanaman ramah gambut
Saat ini BRG sedang menuntaskan pembuatan peta lahan gambut. BRG juga telah mengupayakan penyekatan atau penimbunan kanal serta dibangun sumur-sumur bor di lahan gambut.

BRG juga mendorong program tanaman kehidupan ramah gambut yang memiliki potensi dan nilai ekonomis untuk menopang kehidupan masyarakat.

"Program ini sangat bermanfaat untuk pengembangan tanaman ramah gambut,karena memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Kalau untuk di Kepulauan Meranti seperti sagu agar dikembangkan terus, kami siap mendukung dengan catatan tidak merusak gambut," kata Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan BRG RI Myrna Safitri.

Program tanaman ramah gambut tersebut, kata dia, dipandang sebagai metode paling tepat dalam merestorasi gambut melalui pendekatan pembasahan kembali (rewetting) dan dilanjutkan penanaman kembali (revegetasi).

Dalam paparan sosialisasinya, Myrna Safitri menyebutkan pengenalan program kerja restorasi gambut sangat diperlukan sebagai bentuk pendekatan intensif kepada setiap lapisan dimulai dari pemerintah, masyarakat, pihak swasta, akademisi,kelembagaan adat, dan kelompok masyarakat sipil.

"Untuk mendukung program restorasi gambut ini, diperlukan upaya serius dari pemerintah kabupaten, masyarakat dan pihak swasta, karena dengan dukungan dan keterlibatan bersama program," kata Mirna.

Persetujuan masyarakat terhadap rencana dan pelaksanaan restorasi ialah hal utama yang harus dipenuhi melalui pemberian informasi secara menyeluruh mengenai tujuan proyek restorasi dan berbagai akibat yang akan ditimbulkan.

Restorasi gambut perlu berjalan atas dasar antisipasi dampak sosial-ekonomi-lingkungan yang tidak diinginkan pada masyarakat. Sehingga, para pihak dapat memahami dan mengetahui secara utuh berkenaan dengan tugas dan fungsi BRG serta penanganan restorasi gambut, baik ditingkat daerah sampai di nasional. (Ant/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik