Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
SURAT keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang percepatan penyaluran program dana desa disahkan sore ini. Pasalnya, revisi SKB itu sudah rampung.
"Draf penyempurnaan SKB-nya sudah diserahkan oleh Menteri Keuangan, Jumat (11/9)," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar pada Temu Wicara Menteri Desa dengan Camat dan Kepala Desa Se-Kabupaten Maros di Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (12/9) malam.
Saat dihubungi secara terpisah, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro juga memastikan pengesahan revisi SKB tersebut sore ini. "Senin SKB beres," ujarnya kemarin.
SKB yang diteken oleh Menteri Desa, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan itu dibutuhkan untuk mempercepat penyaluran dana desa ke kas desa yang tersendat. Penyaluran tersendat lantaran prosedur penyaluran dinilai terlalu rumit. Pasalnya, untuk mendapatkan dana tersebut harus memenuhi sejumlah syarat.
Lebih jauh Marwan mengatakan keluarnya SKB itu membuat proses penyaluran dana desa menjadi lebih sederhana. Misalnya, kewajiban kabupaten/kota membuat peraturan daerah (perda) digantikan dengan cukup membuat instruksi dari pusat atau daerah. Adapun desa cukup mengajukan APB desa ke kabupaten/kota agar bisa cair. Penyerah-an RPJM desa dan RKPD bisa menyusul kemudian atau ke depannya, lanjut Menteri, tidak perlu dilakukan lagi.
"Dokumen APB desa tidak perlu rumit-rumit. Kalau perlu, setengah halaman cukup. Yang penting pemanfaatan dan penggunaannya jelas," tambahnya.
Kepada para kepala desa yang hadir di pertemuan tersebut, Menteri juga mengimbau mereka tidak ragu menggunakan dana desa. Pasalnya, Presiden sudah menegaskan kebijakan dan kesalahan administrasi tidak bisa dipidana.
Hadirnya SKB itu diyakini dapat mempercepat penyaluran dana desa yang saat ini sangat tersendat. Seperti diberitakan, untuk 2015, alokasi dana yang diberikan sebesar Rp20,766 triliun bagi 74.093 desa. Dari total dana itu, baru Rp16,5 triliun yang disalurkan ke kab/kota. Adapun dari total yang sudah berada di kab/kota, baru sekitar Rp7,4 triliun (30%-36%) yang disalurkan ke desa.
Marwan mengatakan penyaluran dana desa di Kabupaten Maros sudah mencapai 80%. Jumlah itu jauh berada di atas rata-rata secara nasional yang baru mencapai 30%-36%. Marwan juga menegaskan pemkab atau pemkot yang masih menunda pencairan dana desa akan diberi sanksi, yakni penundaan pencairan dana alokasi khusus (DAK).
Menteri Desa mengingatkan lagi agar dana desa tidak dipakai membangun kantor kepala desa atau rumah ibadah, tetapi untuk pemberdayaan masyarakat desa, antara lain pembangunan sarana dan prasarana desa serta potensi ekonomi lokal.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa dan Kelurahan Provinsi Sulawesi Selatan, Mustari Soba, mengakui pihaknya sedang menunggu SKB 3 menteri untuk mengetahui kemudahan pencairan dana desa. Hingga kini, menurut Mustari, yang menjadi masalah hanya pada penyusunan APB desa, proposal kegiatan, dan ADRT. (Jay/LN/X-8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved