Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Era Digital Dorong Pertumbuhan Asuransi

Iqbal Musyaffa
18/10/2016 09:38
Era Digital Dorong Pertumbuhan Asuransi
(THINKSTOCK)

SAAT ini dunia, termasuk Indonesia, tengah memasuki era digitalisasi. Bahkan, Indonesia yang berpenduduk sekitar 250 juta jiwa merupakan negara ke-6 terbesar pengguna internet di dunia.

Hasil Riset Pasar E-Marketer memperkirakan pengguna internet di Indonesia sebanyak 93,4 juta jiwa pada 2015 dan 100,28 juta jiwa pada 2016.

Berdasarkan riset dari Google, pengguna aktif smartphone di Indonesia diperkirakan lebih dari 100 juta jiwa pada 2015. Indonesia menjadi negara dengan pengguna aktif ponsel cerdas terbesar di dunia setelah Tiongkok, India, dan Amerika Serikat.

Tidak mengherankan bila keberadaan teknologi digital telah memasuki semua sendi-sendi kehidupan, termasuk dalam menjalankan bisnis. Salah satunya ialah bisnis asuransi.
Kehadiran teknologi digital memberi kemudahan bagi pelaku usaha dan konsumen, termasuk kemudahan dalam memilih produk asuransi. Seluruh keperluan untuk mengurus asuransi dapat dilakukan melalui internet, baik dengan komputer maupun ponsel cerdas.

Teknologi digital itu menjadi salah satu strategi dalam rangka memperluas utilitas produk asu­ransi yang masih rendah. “Per­usahaan asuransi harus semakin berkembang dan menyesuaikan diri terhadap perkembangan teknologi digital untuk semakin mendekatkan diri dan melebarkan pemasaran produk-produk asuransi kepada masyarakat,” ujar Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim ketika dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Pemanfaatan teknologi, diakui Hendrisman, membuat biaya operasional perusahaan asuransi akan menjadi lebih efisien. Selain itu, jangkauan pasar semakin luas.

Pemanfaatan teknologi diharapkan juga dapat semakin mendorong pertumbuhan industri asuransi ke depannya. Pada tahun ini Hendrisman memperkirakan industri asuransi khususnya asuransi jiwa akan tumbuh di kisaran 15%-20%, atau lebih baik daripada tahun lalu yang tumbuh di kisaran 12%.

“Dengan pertumbuhan ekonomi yang semakin membaik, potensi pertumbuhan industri asuransi akan terus tumbuh di kisaran 10%-30%,” harapnya.

Pada bagian lain, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK I Edi Setiadi mendorong agar perusahaan asuransi selalu siap dalam mengantisipasi perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat. “Semestinya itu bisa dijadikan alternatif untuk meningkatkan pemasaran produk dan mengedukasi masyarakat terkait dengan pentingnya berasuransi,” ucapnya.

Ia berharap, adanya kebijakan tax amnesty yang berjalan cukup lancar dapat berdampak pada pertumbuhan industri asuransi secara keseluruhan.

“Dana yang terkumpul diharapkan bisa masuk ke produk-produk yang ditawarkan asuransi seperti unit link dan bisa memperbesar aset asuransi serta memberikan kesempatan untuk penyertaan modal pada perusahaan yang belum bisa berkembang dengan baik,” harapnya.

Kesiapan regulasi
Namun, terkait dengan penerapan teknologi digital ini, Hendrisman Rahim mengakui beberapa penyesuaian khususnya dalam regulasi agar pemanfaat­an teknologi menjadi semakin optimal.

Salah satu regulasi itu semisal terkait dengan perlu adanya tanda tangan asli dari nasabah untuk pengurusan asuransi. “Jadi, memang perlu ada dukungan legal yang kuat dan penyesuaian regulasi,” ujarnya.

OJK, lanjutnya, sangat mendukung pemanfaatan teknologi digital untuk mendongkrak pertumbuhan industri asuransi. Untuk itu, pihaknya tengah menggodok regulasi terkait dengan perkembangan industri asuransi, terutama melalui aturan-aturan yang bisa menurunkan risiko perusahaan ketika berhadapan dengan konsumen untuk kepentingan kedua pihak.

“Kita harapkan regulasi tersebut akan selesai akhir tahun ini. Regulasi tersebut bisa berupa pembatasan pada nilai-nilai tertentu dari produk asuransi. Kalau produknya masih relatif aman dengan risiko rendah, mereka bisa melaksanakan kegiatan tanpa ada regulasi ketat. Tapi bila sudah melewati limit tertentu, akan masuk regulasi yang sifatnya untuk kehati-hatian, jangan sampai mencederai konsumen dan juga perusahaan asuransi,” paparnya. (*/S-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik