Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Aksi Apkir Dini Ayam atas Izin Kementan

MI
16/10/2016 08:41
Aksi Apkir Dini Ayam atas Izin Kementan
(Antara/Adeng Bustomi)

KEMENTERIAN Pertanian (Kementan) membenarkan pihaknya memberikan izin kepada 12 perusahaan pembibitan unggas (breeder) untuk melakukan pemusnahan dini (apkir) sebanyak 6 juta parent stock (PS) ayam. Kebijakan itu dilakukan lantaran saat itu tengah terjadi kelebihan pasokan di pasar.

"Ya, izin atau instruksi itu memang sempat dikeluarkan. Ini dilakukan untuk mengatasi oversupply di pasar. Kondisi itu bisa menyebabkan harga jatuh dan merugikan peternak lokal," sebut Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan I Ketut Diarmita saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Namun, Diarmita menjelaskan pemberian izin itu tidak dalam instruksi tertulis, tetapi hanya dalam bentuk kesepakatan di antara kedua pihak. Selain itu, kesepakatan tersebut terjadi saat Ditjen PKH masih dipegang pejabat lama, Muladno. Diarmita mengaku belum pernah mengeluarkan kesepakatan atau perintah serupa sejak ia menjabat Dirjen PKH yang baru.

Klarifikasi Diarmita itu terkait dengan keluarnya putusan sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas Dugaan Pelanggaran Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terhadap 12 perusahaan.

Tindakan apkir yang dilakukan menjadi pokok penuntutan dan ke-12 perusahaan itu dianggap telah melakukan praktik kartel. PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), sebagai salah satu pihak yang diputus mempraktikkan kartel dan didenda Rp25 miliar, membela diri dengan mengatakan tindakan apkir dini yang dilakukan merupakan instruksi Dirjen PKH Kementan.

Dalam menanggapi argumen itu, Ketua KPPU M Syarkawi berkukuh sejumlah perusahaan itu telah melakukan praktik kartel. Hal itu, lanjutnya, sudah terbukti berdasarkan hasil temuan dan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya.

"Apakah kesepakatan tersebut berlandaskan undang-undang (UU)? Hasil pemeriksaan kami membuktikan kesepakatan tersebut tidak dilandasi UU sehingga kami bisa menyebut itu sebagai tindakan praktik kartel," tutur Syarkawi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyatakan harus ada regulasi yang mengatur market share perdagangan unggas dan produk bahan baku makanan lainya di dalam negeri. (Arv/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik