Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

UMKM masih Takut Ikut Tax Amnesty

Anastasia Arvirianty
13/10/2016 10:13
UMKM masih Takut Ikut Tax Amnesty
(Antara/Yudhi Mahatma)

KURANGNYA sosialiasi dinilai menjadi penyebab masih minimnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ikut dalam amnesti pajak. Mayoritas masih merasa takut dan menganggap amnesti pajak hanya untuk pengusaha besar.

Menurut Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia Ikhsan Ingratubun, pelaku UMKM paling banyak terdapat di Jawa. Namun, daerah tersebut justru paling minim sosialisasinya.

“Kami sebenarnya menyambut baik dan mendukung prog-ram pemerintah ini. Namun, kami butuh bantuan pemerintah dalam melakukan amnesti pajak,” ujar Ikhsan saat dihubungi, Selasa (11/10).

Bantuan yang dimaksud ialah memberikan insentif berupa konsultan pajak murah atau mungkin gratis untuk para pelaku UMKM. Sebab, menurut Ikhsan, membayar biaya konsultan pajak sangat memberatkan bagi UMKM.

“Kami ini pelaku usaha kecil, kalau ditambah bayar konsultan pajak, itu cukup memberatkan. Paling tidak pemerintah bisa bantu menyediakan konsultan pajak dan help desk yang diletakkan di kantor-kantor asosiasi.”

Salah satu pelaku usaha skala UKM di bidang pakaian dan sepatu yang menjual produknya melalui akun Instagram @adorableprojects, Fajar Nugraha, mengatakan ingin mengikuti program tersebut, tapi dirinya masih minim sosialisasi.

“Selama ini saya masih menggunakan NPWP pribadi dan membayar bruto omzet sebesar 1%. Kita memang harus tertib beradministrasi. Jualan via online, meski pendapatannya besar sebenarnya, polanya berbeda. Margin kami kecil karena harus berbagi dengan yang lain dalam suatu grup,” ujarnya saat dihubungi, kemarin.

Menurut Fajar, ada kendala lain yang dihadapi pelaku UMKM, misalnya merek dagang mereka belum terdaftar. Kendalanya antara lain, di Cimahi, asal usaha sepatu dan pakaian milik Fajar, pelaku UKM banyak yang masih menunggu SIUP mereka.

“Omzet saya untuk UKM lumayan meski masih di bawah Rp10 miliar per tahunnya. Tapi ya itu, saya masih menunggu keputusan dari pendaftaran merek dagang. Memakan waktu lama sepertinya,” tutup Fajar .

Sebagai informasi, UMKM yang memiliki omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun juga diberi hak mengikuti prog-ram amnesti pajak. UMKM yang mendeklarasikan harta di bawah Rp10 miliar dikenai tarif tebusan 0,5%, sedangkan UMKM yang mendeklarasikan harta di atas Rp10 miliar dikenai tarif tebusan 2%.

Aturan khusus
Direktur Peraturan Per-pajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengungkapkan permintaan sosialisasi bahkan banyak berasal dari kelompok pedagang.

“Periode II ini kita lebih banyak sosialisaai ke UMKM. Dalam waktu dekat, paling tidak minggu ini, akan dikeluarkan peraturan khusus untuk memudahkan sektor UMKM dalam program amnesti pajak,” jelas Arif di Lombok, Senin (10/10).

Pada periode I amensti pajak, uang tebusan dari WP orang pribadi UMKM sebesar Rp2,63 triliun dan WP badan UMKM Rp180 miliar.

“Kami juga memberikan bimbingan teknis kepada mereka yang belum paham prosedur, terutama para pengusaha UMKM,” kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen pajak Hestu Yoga Saksama saat dihubungi, Selasa (11/10). (Try/Tes/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik