Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
PEMERINTAH memberikan keringanan pajak (tax allowance) untuk dua perusahaan baru, PT Sukses Mantap Sejahtera dan PT Permata Hijau Palm Oleo. Hal itu menjadi bukti pemerintah terus memberikan kepastian berusaha di Indonesia.
PT Sukses Mantap Sejahtera yang merupakan perusahaan pionir yang mendirikan pabrik gula di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, sempat tertunda mendapat persetujuan keringanan pajak karena ada persoalan prosedur yang tidak terpenuhi.
“Setelah tadi kita bicarakan (dengan menteri yang lain), kita lihat tidak ada masalah sebetulnya, ya sudah kita beri paraf (persetujuan) saja,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution seusai rapat koordinasi pembahasan keringanan pajak untuk perluasan lahan pertanian di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (7/10) malam.
Darmin menuturkan nilai investasi untuk lahan tebu perusahaan itu mencapai Rp1 triliun, sedangkan keringanan pajak dikenakan terhadap 30% dari total investasi.
Sementara itu, PT Permata Hijau Palm Oleo yang bergerak di industri kimia dasar organik memperoleh persetujuan pemberian keringanan pajak untuk oleochemical plant.
Perusahaan itu sebelumnya mendapat izin mendirikan pabrik di Belawan, tapi karena ada kendala terkait dengan pasokan gas, mereka memindahkan lokasinya ke Deli Serdang, Sumatra Utara, dan mengganti energinya menjadi batu bara.
Kepala BKPM Thomas Lembong mengungkapkan pemerintah harus memenuhi janji kepada investor untuk memberikan fasilitas agar mereka juga merealisasikan investasi. “Ketertundaan proyek ini bukan karena salah mereka, melainkan karena kendala di lapangan, mulai izin di daerah hingga urusan lahan.”
Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah perlu mendorong industri gula kristal putih (rafinasi), khususnya dalam pembangunan pabrik gula. (Dro/Ant/E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved