Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi optimistis dwelling time di Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatra Utara, yang dikelola PT Pelindo I akan terus menurun. Hal itu setelah aparat Polda Sumatra Utara meringkus dua orang dari pihak swasta yang diduga melakukan percaloan dan menyebabkan proses dwelling time terhambat.
Berkat tertangkapnya pelaku percaloan, ia yakin peningkatan efektivitas dan efisiensi biaya logistik kian cepat. Disebutnya, saat ini dwelling time Belawan bahkan sudah 4,1 hari. “Dari sektor lain juga menggembirakan. Kabar dari Menteri Perdagangan, dari 74 item perizinan sudah dibebaskan perizinan via online 60, sisanya dalam proses,” paparnya di Jakarta, akhir pekan lalu.
Ia menengarai praktik percaloan juga banyak terjadi di berbagai pelabuhan daerah lain. “Di Samarinda, di Jayapura, Maumere, dan di Kijang (Kepulauan Riau) itu diindikasikan ada percaloan,” imbuh Budi.
Dirut Pelindo I Bambang Eka Cahyana mengatakan terus berupaya mempercepat proses bongkar muat menyusul terbitnya Permenhub No 116/2016. Pelindo I akan mengakselerasi proses pre-clearance dan post clearance dengan menambah alat bongkar muat, antara lain reach stacker dan head truck.
Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Perusahaan Pelindo I M Eriansyah mengemukakan pihaknya komit memenuhi target dwelling time 2,5 hari yang dipinta Presiden Joko Widodo. Upaya konkret dari Pelindo I antara lain mengalihkan kontainer di zona masa inap 1x24 ke zona penyangga. Kemudian, penerapan diskon tarif pengambilan kontainer di luar jam sibuk.
Sebelumnya, Wakapolda Sumut Brigjen Adhi Prawoto mengatakan pihaknya membekuk dua orang berinisial P dan H dalam operasi tangkap tangan oleh timnya, Senin (3/10). “Keduanya orang swasta yang sering di sekitar Belawan.”
H ialah Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumut, dan P ditengarai sebagai makelar di Pelabuhan Belawan.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Nurfallah menambahkan penangkapan berawal dari laporan korban bernama Oktavianus. Menurut Oktavianus, H meminta Rp141 juta untuk bongkar muat. Jika tidak dibayar, kapal korban tidak boleh sandar di pelabuhan. Atas laporan itu, polisi ber-gerak dan menangkap pelaku di kawasan Percut Sei Tuan saat korban menyetorkan uang muka Rp75 juta ke H. (Adi/PS/Ant/E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved