Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Cergas Memapas Dwelling Time

Jessica Sihite
10/10/2016 10:12
Cergas Memapas Dwelling Time
(Antara/Septianda Perdana)

WAKTU bongkar muat kontai-ner dari kapal hingga keluar pelabuhan (dwelling time) sudah lama jadi atensi pemerintah. Faktor itu digadang-gadang menjadi salah satu penentu efisiensi biaya logistik barang di Tanah Air.

Dengan upaya dan koordinasi yang cukup intens dari para pemangku kepentingan, mulai regulator sampai ope-rator pelabuhan, performa dwelling time di pelabuhan-pelabuhan utama Indonesia mulai moncer.

Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono menyebut dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok 3,35 hari, Pelabuhan Makassar 3,57 hari, Pelabuhan Belawan 4,3 hari, dan Pelabuhan Tanjung Perak 4,72 hari. Dwelling time tersebut dinilainya turun dari sebelumnya. “Semua pihak, termasuk seluruh direksi Pelindo, dikumpulkan Menteri Perhubungan untuk menyamakan upaya penurunan dwelling time,” paparnya kepada Media Indonesia, pertengahan pekan lalu.

Untuk mendorong kinerja dwelling time di tiga pelabuhan lain setara dengan Pelabuhan Tanjung Priok, pihaknya merilis Permenhub No 116/2016 tentang pemindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan di empat pelabuhan utama. “Dulunya, peraturan itu hanya untuk Priok. Sekarang semua pelabuhan utama,” tuturnya.


Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto mengamini adanya penurunan dwelling time di empat pelabuhan besar Indonesia. Ia menegaskan, untuk memacu performa dwelling time, yang perlu dicermati ialah proses pre-clearance, custom clearance, dan post-clearance. “Pra-clerance cukup lama karena melibatkan banyak pihak, baik pemilik barang maupun instansi terkait di pelabuhan. Itu perlu diperhatikan untuk dipercepat,” kata dia.

Periode post-clearance, imbuh Carmelita, juga juga kerap molor karena pemilik barang tidak jarang menunda pengambilan barang.

Tiga hari
Pelaku impor mengapresiasi proses dwelling time di Pelabuhan Belawan yang kian singkat. “Barang saya bisa keluar dari Pelabuhan Belawan paling lama tiga hari. Kami pengusaha ini memang tidak mau lama-lama barang parkir di pelabuhan. Yang buat lama kan pemeriksaanan bea cukai,” ujar Khairul Mahalli, importir yang juga Ketua Kadin Sumatra Utara, di Medan, pekan lalu.

Ia berpendapat, lamanya dwelling time di Belawan selama ini ialah dampak ego sektoral sejumlah stakeholder. “Setahu saya, Pelindo I operator saja. Mereka tidak berani mengeluarkan barang (peti kemas) keluar dari pelabuhan tanpa izin Bea Cukai.”

Dari pantauan Media Indonesia pekan lalu, kesibukan di Pelabuhan Belawan International Container Terminal (BICT) maupun pelabuhan kontainer domestik terlihat normal. Enam crane di BICT semua siaga beroperasi. “Hanya satu crane yang sedang overhoul,” ujar seorang teknisi di Terminal BICT.

Tidak tampak tumpukan peti kemas seperti dulu. Sejumlah lahan di BICT terlihat lengang. “Main bola pun Anda sudah bisa di sini (BICT),” timpal Khairul.

Secara terpisah, Sekretaris Perusahaan Pelindo I Muhammad Eriansyah mengatakan pihaknya terus membenahi Belawan, di antaranya dengan memperkuat sinergi berbagai instansi terkait seperti Kantor Wilayah Bea Cukai Sumut, Kementerian Perdagangan, dan pengusaha.

Dari data KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan Kanwil Bea Cukai Sumut per Agustus 2016, dwelling time di Belawan 4,6 hari. Peranan Pelindo I, yakni pada pre-customs clearance bongkar timbun, rata-rata 0,86 hari. “Kemudian ada proses lagi di Bea Cukai hingga gate out (keluar pelabuhan),” paparnya. (PS/LN/FL/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya