Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Dana Desa Dipercepat

MI/ARIF HULWAN
08/9/2015 00:00
Dana Desa Dipercepat
()
PRESIDEN Joko Widodo menginstruksikan agar penyaluran dana desa dipercepat sehingga bisa selekasnya digunakan untuk membangun dan membangkitkan perekonomian desa. Untuk mengatasi hambatan birokrasi, sejumlah aturan pun akan dipangkas.

Perintah itu disampaikan Jokowi kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar dalam pertemuan di Istana Negara, Jakarta, kemarin.

"Maka minggu ini SKB (surat keputusan bersama Menteri Desa, Menkeu, dan Mendagri). Jadi, untuk percepat penyaluran dana desa," ujarnya.

Data di Kemenkeu per 31 Agustus 2015 menyebutkan, dana desa yang dicairkan ke rekening pemkab/pemkot telah mencapai Rp16,5 triliun, atau 80% dari total alokasi dalam APBN 2015 sebesar Rp20,7 triliun. Namun, 60%-nya masih mengendap di rekening kabupaten/kota.

Marwan menjelaskan lambatnya penyaluran dana desa antara lain disebabkan birokrasi yang rumit di kabupaten/kota. Ditemukan pula kolusi antara kepala daerah dan kepala desa di daerah yang akan menggelar pilkada serentak Desember nanti untuk menunda pencairan dana desa demi kepentingan politik. "Ada yang sandera dana itu, enggak disalurkan ke desa-desa. Deal dululah sama kadesnya."

Dalam SKB tiga menteri, imbuh Marwan, syarat-syarat pencairan dana desa disederhanakan, aturan-aturan yang tersebar di tiga kementerian pun disatukan.

Ia memberikan contoh, untuk mencairkan dana desa tak perlu lagi anggaran pendapatan dan belanja desa (APB desa), rancangan pembangunan jangka menengah (RPJM) desa, dan rencana kerja pembangunan (RKP) desa secara komplet. "Bisa satu lembar RPJM desa, satu lembar APB desa, atau tiga-tiganya digabung. Simpel-simpel saja, yang penting penggunaannya bisa dipertanggungjawabkan," tukas Marwan.

Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi yakin SKB tiga menteri tersebut akan mempercepat penyaluran dana desa.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Malang, Chandra Fajri Ananda, seusai menghadiri pertemuan dekan fakultas ekonomi universitas negeri dan swasta dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, kemarin, juga menilai perlunya penyederhanaan aturan.

Ia menyebut kendala penya-luran dana desa datang dari banyaknya persyaratan, termasuk sertifikasi terhadap seluruh tenaga pendamping desa.

"Padahal baru ada sekitar 2.000 pendamping yang tesertifikasi untuk menangani lebih dari 74 ribu desa," tuturnya.

Jika aturan tak diubah, Chandra memprediksi pencairan dana desa di APBN 2016 yang nilainya mencapai Rp47 triliun akan makin tersendat.

Perlu pendampingan

Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Sri Adiningsih lebih menyoroti belum siapnya sumber daya manusia di perdesaan. Hal yang sama diutarakan Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia Mardani H Maming. Ia pun mendesak pemda melakukan pendampingan kepada desa.

Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, itu juga mendorong pemda menerbitkan peraturan untuk mempercepat penyerapan dana desa. "Memang ada kendala di beberapa daerah karena peraturan bupati soal dana desa belum atau terlambat diterbitkan."

Terkait dengan peraturan kepala daerah, Menteri Marwan menyatakan pemerintah akan mengirimkan panduan peraturan bupati atau wali kota. (Tim/X-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya