Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengeklaim telah memangkas proses perizinan yang dianggap terlalu berbelit-belit. Itu menjadi langkah penting untuk meningkatkan lifting migas.
"Negara kita dikomplain karena banyak aturan, dulu 320 lebih (aturan) sekarang hampir 200 aturan izin yang harus kita selesaikan," kata Bahlil dalam Penganugerahan Penghargaan Keselamatan Migas Tahun 2024 di Jakarta, Senin (7/10) malam.
Bahlil mencatat bahwa Indonesia sebelumnya memiliki lebih dari 320 aturan terkait izin di sektor minyak, yang sekarang telah dipangkas menjadi hampir 200 aturan. Selain itu, pihaknya menyoroti skema gross split dengan cost recovery. Skema itu masih memiliki kendala, terutama dalam hal kompleksitas kriteria yang membingungkan.
Baca juga : Menteri ESDM Bahlil Lahadalia: Prabowo-Gibran Punya Program Kedaulatan Energi
Awalnya, terdapat 29 item dalam skema gross split yang dinilai sulit dipahami oleh para kontraktor. Bahkan Bahlil mengaku dirinya pun yang seorang Menteri ESDM, sulit memahami mengenai kriteria tersebut.
"Ada gross split yang baru itu adalah tadinya ada 29 item, saya sendiri bacanya susah, apa ini? Kok kriterianya panjang sekali," tuturnya.
Untuk itu, Bahlil mengambil inisiatif untuk merampingkan kriteria dari 29 item menjadi hanya lima item. Ini diharapkan memberi keleluasaan bagi kontraktor dalam memilih jalur terbaik.
Baca juga : RAPBN 2025: Proyeksi Lifting Migas Anjlok, Lebih Rendah dari 2024
"Maka, kemudian kita ramping dari 29 item menjadi lima item, untuk diberikan keleluasaan bagi kontraktor untuk memilih jalur mana agar kemudian bisa kita mengoptimalkan dan percepatan terhadap proses lifting kita," tutur Bahlil.
Dengan langkah itu, pemerintah berharap dapat mempercepat proses lifting minyak dan mendorong kontraktor untuk lebih aktif dalam pengembangan sumur-sumur yang ada.
Bahlil menegaskan bahwa dia terbuka terhadap kritik dan masukan, sebagai langkah untuk terus meningkatkan kebijakan di sektor energi. Dia juga mengingatkan bahwa potensi dalam negeri harus dioptimalkan, dengan harapan Indonesia bisa menekan impor minyak.
"Saya tidak anti terhadap kritikan atau masukan, saya kebetulan juga (mantan) pengusaha kalau ada negara lain yang memberikan sweetener bagus pasti kita akan menuju ke sana, tapi satu sisi kita harus bagaimana mengoptimalkan potensi yang ada, " tandas Bahlil. (Ant/Z-11)
Presiden menyebut, dalam beberapa tahun terakhir rakyat merasakan dampak dari tata kelola energi yang tidak beres.
Cahaya baru di rumah Arobi menghidupkan warga Fakfak. Arobi Namudat (66) tinggal di rumah kayu sederhana di Fakfak, Papua Barat.
Target Program BPBL tahun 2025 ini sejumlah 215.000 rumah tangga dengan instalasi terpasang akan selesai di akhir tahun ini.
Salah satu alasan pembuatan aturan baru LPG 3 kg adalah karena, saat ini, tidak ada aturan yang melarang pembelian bahan bakar itu oleh masyarakat mampu.
Tahap penjurian lomba karya jurnalistik & fotografi ESDM 2025 yang merupakan kerjasama Kementerian ESDM RI dengan Dari Balik Lensa Media Indonesia.
Ali menilai keberhasilan program ini dapat dijadikan acuan model bagi sektor industri ekstraktif lainnya di Indonesia.
KETUA Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, mengapresiasi capaian sektor hulu migas nasional.
Lampaui Target, Lifting Minyak Bumi 2025 Capai 605,3 Ribu
ANGGOTA Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Yulisman, menekankan perlunya percepatan eksplorasi minyak nasional.
RUU Migas harus memberikan kepastian fiskal dan perpajakan yang selaras dengan keekonomian wilayah kerja.
Tantangan peningkatan lifting migas tidak semata-mata bersumber dari faktor teknis atau ekonomis, tetapi juga dari aspek keandalan operasi di lapangan.
South Sumatra Block (SSB), salah satu tulang punggung pasokan gas domestik di bawah pengelolaan Medco E&P, telah mencatat produksi gas mencapai 53,6 juta standar kaki kubik per hari
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved