Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pelaporan UMKM Dipermudah

Tosiani
06/10/2016 07:52
Pelaporan UMKM Dipermudah
(Antara/Rosa Panggabean)

MEMASUKI hari kelima periode II amnesti pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan mempermudah administrasi para wajib pajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk ikut berpartisipasi dalam amnesti pajak.

“Kita berkomitmen UMKM juga punya hak dan kesempatan sama untuk ikut amnesti pajak,” ujar Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Hantriono Joko Susilo dalam a­cara Sosialisasi Amnesti Pajak Periode II di Tangerang Selatan, kemarin.

Dalam acara itu, hadir 100 perwakilan UMKM asal Tangerang Selatan, termasuk Ketua Forum Komunikasi Peng­usaha Kecil dan Menengah Indonesia Arwan Simanjuntak, Ketua Kadin Tangerang Selatan Kemal Pasha, dan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sri Efendi.

Menurut Hantriono, dalam pelapor­an aset, beberapa kemudahan untuk pelaku UMKM di antaranya diperbolehkan melaporkan secara tertulis, tidak perlu menyediakan soft copy. Pengurusan amnesti pajak bagi pelaku UMKM juga dapat dikumpulkan kepada perkumpulan, organisasi, dan asosiasi tanpa ada batasan jumlah, dengan menyertakan surat kuasa.

“Dengan dikumpulkan ke asosiasi atau perkumpulan organisasi, mereka tidak perlu diberatkan untuk datang ke kantor pajak karena pasti ada yang sibuk berjualan di pasar,” tuturnya.

Ia pun mengimbau wajib pajak UMKM yang ikut amnesti pajak memiliki penghasilan Rp4,8 triliun per tahun atau Rp400 juta per bulan. Tujuannya agar Ditjen Pajak lebih mudah memberlakukan skema khusus UMKM dengan tebusan 0,5% dari harta kekayaan.

Animo masyarakat
Di Temanggung, Jawa Tengah, wajib pajak UMKM mendominasi deklarasi harta dan pembayaran uang tebusan di Kantor Pajak Pratama (KPP) di awal Oktober.

“Tahap II (amensti pajak) di Oktober ini sudah ada yang masukin amnesti pajak, tapi semua UMKM yang tarifnya 0,5%. Sementara itu, wajib pajak pribadi yang pakai tarif 3% belum ada,” ujar Kepala KPP Temanggung Retno Kusumastanti, kemarin.

Namun, kata Retno, animo masyarakat Temanggung pada amnesti pajak terbilang bagus karena pembayaran tebusan sudah mencapai Rp53 miliar atau sudah melewati target Rp50 miliar hingga Maret 2017.

Di Lembata, KPP Pratama Maumere menggelar sosialisasi kepada wajib pajak di Kabupaten Lembata, NTT, kemarin. Kepala KPP Pratama Maumere Bonarsius Si Payung mengapresiasi kesadaran wajib pajak di Lembata yang mengikuti program amnesti pajak periode I.

“Pada periode I amnesti pajak, 1 Juli hingga 30 September, di wilayah kerja KPP Pratama Maumere, yakni di Kabupaten Sikka, Kabupaten Flotim, dan Kabupaten Lembata, para wajib pajak di atas PTKP, baik orang maupun badan, diikuti 320 wajib pajak, dengan jumlah tebusan mencapai Rp13,2 miliar,” ujarnya.

Bukan hanya masyarakat yang antusias, Raja Kesultanan Yogyakarta sekaligus Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sutan HB X pun mengikuti amnesti pajak. Surat pernyataan harta (SPH) Gubernur DIY itu sudah disampaikan Kamis (29/9).

“Minggu lalu, Sri Sultan sudah menyampaikan SPH,” kata Kepala Kanwil Ditjen Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta Yuli Kristiyono di Kepatihan, Yogyakarta, kemarin. (*/AU/PT/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya