Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pergadaian, dari Rakyat untuk Rakyat

MI
05/10/2016 07:38
Pergadaian, dari Rakyat untuk Rakyat
(Antara/Ari bowo Sucipto)

OTOTRITAS Jasa Keuangan (OJK) akhirnya meregulasi bisnis pergadaian swasta yang selama ini berjalan tanpa pengawasan. Dalam Peraturan OJK No 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, OJK mengatur batas permodalan bagi usaha pergadaian sekaligus membuat ‘penghalang’ bagi pengusaha bermodal tebal untuk terlibat dalam usaha itu.

“Modal (yang ditetapkan) ini bisa dilakukan usaha kecil. Pergadaian lingkup kabupaten modal minimumnya Rp500 juta, untuk lingkup provinsi modal minimum Rp2,5 miliar. Kami tidak memberi izin untuk usaha lingkup nasional,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani dalam jumpa pers di Jakarta, kemarin.
Lebih lanjut, ia mengatakan usaha pergadaian itu harus berbadan hukum Indonesia dan dimiliki WNI.

Hal lain yang digarisbawahi ialah OJK tidak mengatur bunga gadai selama entitas usaha bersangkutan mencantumkan dengan jelas di counter-nya. Tujuannya, agar masyarakat bisa melihat dan menimbang saat ingin menggadai asetnya. “Kita harapkan terbentuk keseimbangan pasarlah,” ucap Firdaus.

Regulasi yang relatif longgar itu, imbuhnya, diharapkan dapat mendorong industri gadai berkembang untuk membantu likuiditas di masyarakat kelas bawah. Sebab, banyak juga pengusaha UKM yang kesulitan mengakses pembiayaan bank sehingga akhirnya beralih ke usaha pergadaian. “Dari rakyat untuk rakyat lah,” simpulnya.

Untuk pergadaian yang selama ini beroperasi tanpa legalitas, OJK memberi waktu dua tahun sejak POJK terbit pada 29 Juli lalu untuk mendaftarkan usaha tersebut. Beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya memiliki ahli gadai, ahli taksir bersertifikat, serta tempat penyimpanan yang memadai.

Setelah mendapat izin, usaha gadai swasta akan memperoleh nomor registrasi dari OJK. Saat ini, satu-satunya usaha jasa gadai yang telah berizin yakni PT Pegadaian (Persero). OJK mencatat ada sekitar 2.000 usaha gadai swasta, terutama di tingkat kabupaten, belum berizin.

“Orang silakan saja menggunakan (jasa gadai) yang belum berizin, tapi kan tidak ada perlindungan konsumen,” imbuh Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Edy Se­tiadi. (Fat/Ant/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya