Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Tembakau 10,54%

Andhika Prasetyo
01/10/2016 10:35
Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Tembakau 10,54%
(Antara/Reno Esnir)

PEMERINTAH menaikkan tarif cukai tembakau untuk 2017 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 147/PMK 010/2016.

“Penaikan tarif cukai ini bertujuan mengendalikan konsumsi dan peredaran rokok,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat jumpa pers di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, kemarin.

Dalam kebijakan cukai baru tersebut, penaikan tarif cukai tertinggi sebesar 13,46% untuk jenis hasil tembakau sigaret putih mesin (SPM) dan tarif cukai terendah 0% untuk hasil tembakau sigaret kretek tangan (SKT) golongan IIIB. Adapun kenaikan rata-rata tertimbang 10,54%. Pemerintah juga menaikkan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata 12,26%.

Sri mengharapkan penaik­an tarif cukai itu dapat berkorelasi positif dengan penerimaan dari sektor cukai. Tahun depan, penerimaan cukai tembakau ditargetkan Rp149,8 triliun atau 10% dari total penerimaan perpa-jakan.

Adapun realisasi penerimaan cukai tembakau hingga 27 September 2016 sekitar Rp72,6 triliun, melandai dari penerimaan Rp73 triliun pada periode serupa tahun lalu. Target penerimaan cukai tembakau tahun ini sekitar Rp141 triliun.

“Walaupun ada sedikit penurunan, kontribusinya masih cukup signifikan. Artinya, pemerintah dan masyarakat harus bersama-sama meng-amankan kebijakan cukai karena apabila meleset, akan langsung berkaitan dengan APBN yang pada akhirnya memengaruhi pembangunan nasional,” imbuh Sri.

Ia mengklaim kebijakan penaikan cukai tembakau sudah dibicarakan dengan berbagai pihak terkait, baik dengan pihak yang peduli kesehatan dan lapangan pekerjaan, pe-tani tembakau, maupun asosiasi pengusaha rokok.

Kebijakan di bidang bea dan cukai itu diakui Sri berdampak langsung terhadap 6 juta masyarakat Indonesia sehingga memang harus mempertimbangkan berbagai dimensi.
Dari aspek ketenagakerjaan, kebijakan cukai berdampak pada kelangsungan lapangan pekerjaan sektor formal sebanyak 401.989 orang. Sekitar tiga perempatnya terlibat di produksi sigaret kretek ta­ngan yang merupakan industri padat karya.

Jika ditambah dengan sektor informal, kebijakan tersebut berdampak pada kehidupan 2,3 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, 600 ribu buruh tembakau, dan 1 juta pedagang eceran.

“Ini konsisten dengah hasil studi LPEM UI tahun 2013 bahwa kebijakan cukai berpengaruh langsung terhadap lebih dari 6 juta orang,” ujar Sri

Kecewa
Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia Budidoyo menyayangkan penaik­an tarif cukai tembakau tersebut.

“Kami kecewa dengan kebijakan ini. Bagaimanapun, setiap kebijakan pasti menumbuhkan implikasi dan industri ini merupakan satu kesatuan dari hulu sampai hilir,” ujar Budidoyo saat dihubungi, kemarin.

Dengan penerapan penaik­an tarif cukai kali ini, ia khawatir kondisi industri rokok akan terus menurun.

“Tahun ini trennya memang melemah. Ditambah dengan kebijakan ini, kami khawatir daya beli makin lemah sehingga konsumsi turun. Kalau konsumsi turun, produksi juga pasti turun, tenaga kerja akan terkena imbas,” terangnya. (*/Ant/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya