Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) mantap melegalkan gula rafinasi untuk konsumsi rumah tangga. Keputusan itu akan dibuat dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 117/2015 tentang ketentuan impor gula.
Irjen Kemendag Karyanto Suprih menyatakan gula rafinasi yang selama ini dibatasi untuk kebutuhan industri akan diizinkan masuk pasar. Syaratnya, harga jual tidak melebihi Rp12.500 per kg sesuai dengan Permendag 63/2016 tentang penetapan harga acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen. “Mendag bilang rafinasi akan boleh masuk ke pasar eceran dengan syarat harga. Segera akan ada aturan baru, revisi Permendag 117,” ujar Karyanto di gedung parlemen, Jakarta, kemarin.
Karena revisi aturan itu masih dalam bentuk draf, ia belum bisa memastikan kapan itu berlaku.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan kenyataannya gula rafinasi selama ini selalu bocor ke pasar eceran. Karena itu, pihaknya akan membebaskan penjualan gula rafinasi dengan syarat dibanderol murah. Apalagi, gula rafinasi yang berbahan baku gula mentah impor itu lebih murah ketimbang gula tebu lokal.
“Sekarang masih tidak boleh, jadi akan disesuaikan. Tujuannya bagaimana harga gula murah,” imbuh Karyanto.
Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil terang-terangan menolak. Menurutnya, kebijakan itu tidak memihak petani tebu yang selama ini memproduksi gula kristal putih untuk konsumsi rumah tangga. “Kami padahal senang dengan komitmen Mendag yang akan serap tebu petani. Namun, Mendag sendiri akan melegalkan gula rafinasi untuk konsumsi rumah tangga. Itu tidak konsisten. Ini ancaman buat kami,” katanya.
Lebih lanjut, ia justru meminta proteksi bagi petani tebu. Di antaranya, tidak membiarkan mereka merugi dengan meminta harga gula turun padahal biaya produksi tinggi, menyalurkan pupuk tepat waktu, membangun irigasi, dan mempermudah akses kredit bank. “Kalau pemerintah punya niat baik, dalam 5 tahun masalah gula ini bisa selesai,” tegasnya. (Jes/E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved