Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Empat PNS Ajukan Uji Materi Pasal 7 PP 70/2015

MI
28/9/2016 09:28
Empat PNS Ajukan Uji Materi Pasal 7 PP 70/2015
(MI)

EMPAt pegawai negeri sipil (PNS) mengajukan permohonan uji materi atas substansi Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) 70/2015 yang memberikan kewenangan kepada PT Taspen (persero) untuk mengelola program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pegawai aparatur sipil negara.

Dalam uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan pada Rabu (21/9) itu, para pemohon menyebut kewenangan yang diberikan tersebut telah bertentangan dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), dan UU Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Keempat PNS tersebut ialah Budi Santoso, dosen pada Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Dwi Maryoso, PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, serta Feryando Agung dan Oloan Nadeak, PNS Kementerian Tenaga Kerja.

"Berdasarkan ketiga UU tersebut, yang berwenang menyelenggarakan kedua program tersebut ialah badan hukum publik BPJS Ketenagakerjaan yang berprinsip nirlaba dan tidak mengejar keuntungan, bukan Taspen sebagai badan usaha yang mencari keuntungan," demikain tertera dalam permohonan itu. (RO/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya