Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Ditjen Pajak Dalami Celah Trust

Fetry Wuryasti
21/9/2016 09:30
Ditjen Pajak Dalami Celah Trust
(Antara/Aloysius Jarot Nugroho)

DIREKTORAT Jenderal Paja­k (DJP) Kementerian Keu­angan menengarai skema investasi berbentuk trust dapat menjadi celah yang dimanfaatkan wajib pajak untuk menghindari kewajiban mereka kepada negara.

“Kami memandang adanya indikasi kuat bahwa mekanisme investasi trust cukup untuk melakukan penghindaran pajak. Pola penghindaran pajak melalui mekanisme trust bisa berimplikasi pada tax amnesty,” kata Direktur Perpajakan John Hutagaol dalam jumpa pers di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, pemahaman itu didapat DJP setelah menelaah perihal skema trust bersama sejumlah pakar internasional menyusul pertanyaan dari seorang wajib pajak yang tidak ia sebut namanya. Dalam mekanisme trust, para pihak terbagi tiga, yakni settlor, trustee, dan beneficiary. John menggambarkan trustee sebagai manajer investasi yang menerima dan mengelola titipan dana kepercayaan dari settlor--si empunya dana/aset--guna mendapat keuntungan bagi beneficiary.

“Yang menarik, informasi mengenai settlor dan beneficiary belum diketahui sejauh mana kepatuhan perpajakannya. Kewajiban pajak ada di settlor atau di beneficiary? Dengan mekanisme itu, wajib pajak sangat mungkin berlindung dari kewajibannnya membayar pajak,” jelas John.

Ia mengatakan, saat ini pemerintah belum memiliki pengaturan soal trust. Hal itu memungkinkan wajib pajak yang mendapat penghasilan dari trust tidak kena pajak, baik di Indonesia maupun di negara tempat investasi trust-nya dikelola. John mencontohkan Singapura dan Hong Kong. Dengan sistem common law yang mereka anut, investor trust oleh warga asing tidak dikenai pajak.

Setelah melihat celah yang ada dalam skema itu, kini pihaknya menjajaki pembuatan peraturan atas trust. “Kami memahami polanya dan kami harap wajib pajak tidak melakukan penghindaran pajak lewat trust. Kami undang wajib pajak Indonesia yang menyimpan dana di luar negeri dalam bentuk trust untuk ikut amnesti pajak,” lanjut John.

Kepala KPP Jakarta Pusat Wahyu Tumakaka menambahkan, regulasi tentang trust diupayakan terbit dalam tahun ini. Bentuknya bisa peraturan dirjen maupun peraturan menteri keuangan (PMK). Yang terpenting, kata Wahyu, kegelisahan wajib pajak soal trust bisa terjawab.

Tolak uji materi
Dalam kesempatan terpisah, pemerintah kemarin menolak permohonan uji materi Undang-Undang No 11/2016 tentang Amnesti Pajak di Mahkamah Konstitusi dan menyatakan para pemohon uji materi ketentuan tersebut tidak berkedudukan hukum.

Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku perwakilan pemerintah mengatakan UU Pengampunan Pajak ialah hak yang diberikan dan berlaku bagi seluruh warga negara yang akan ikut serta dalam kebijakan pengampunan pajak sebagai bentuk kepatuhan atas kewajiban perpajakan yang belum dilaksanakan. Karena itu, ia menganggap dalil pemohon berupa adanya kerugian karena diskriminasi tidak berdasar.

Di hadapan para pemohon, ia menekankan tiga manfaat dari pengampunan pajak. Pertama dana repatriasi akan menggerakkan perekonomian nasional; kedua uang tebusan dapat digunakan langsung bagi pembangunan; dan ketiga terjaminnya penerimaan pajak secara berkelanjutan karena kebijakan pengampunan pajak akan menciptakan subjek dan objek pajak baru.

“Dengan meningkatnya ekonomi di semua sektor, akan tercipta lapangan kerja baru. Jadi, UU Pengampunan Pajak tidak mengakibatkan kerugian bagi siapa pun,” jelas Sri.
Terkait dengan prinsip memaksa yang dipersoalkan, ia menilai pajak memang harus bersifat memaksa. Hal itu pun tidak melanggar UUD 1945. Karena itu, sambung dia, tidak ada alasan UU itu digugat dengan alasan tersebut.

Sebelumnya, empat pemohon mengajukan gugatan uji materi UU Pengampunan Pajak kepada MK, yaitu Yayasan Satu Keadilan, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, serta gabungan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. (Nov/Ant/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik