Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

IGrow Tetap Bantu agar Borrower Penuhi Kewajiban

Media Indonesia
11/10/2023 16:45
IGrow Tetap Bantu agar Borrower Penuhi Kewajiban
Ilustrasi.(Freepik.)

PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja tengah bertransformasi dengan lebih mengandalkan model business to business to consumer (B2B2C) dengan berkolaborasi dengan mitra strategis, salah satunya agen penjual pulsa. Mereka dapat meminjam dana dari LinkAja yang hanya dapat digunakan menjual pulsa atau bisnis payment point online bank (PPOB) untuk pembayaran tagihan seperti token listrik hingga BPJS Kesehatan.

Melalui berbagai inovasi yang dilakukan, LinkAja berhasil mencatatkan perbaikan performa keuangan pada 2022. Persentase penurunan kerugian mencapai 30% jika dibandingkan tahun sebelumnya secara year on year (yoy). "Di 2023, kami menargetkan rasio persentase penurunan kerugian yang lebih tinggi, mencapai 90%. Di sisi revenue (pendapatan) di 2023, kami menargetkan kenaikan revenue sekitar 30% untuk dua tahun berturut serta penurunan cost sebesar 50% dua tahun berturut," kata Komisaris iGrow sekaligus Chief Finance & Strategy Officer LinkAja Reza Ari Wibowo dalam keterangan tertulis, Rabu (11/10).

LinkAja yang mengakuisisi iGrow pada 2021 sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam misi akselerasi inklusi keuangan dan ekonomi di Indonesia juga menjelaskan bahwa per 29 Agustus 2023, iGrow berganti nama dari PT iGrow Resources Indonesia menjadi PT LinkAja Modalin Nusantara atau LinkAja Modalin Powered by iGrow. Ini dilakukan dalam upaya manajemen mengubah fokus bisnis perusahaan. Adapun cakupan bisnis LinkAja Modalin meliputi Invoice Financing dan Retailer Financing yang akan memberikan productive lending secara closed-loop dalam ekosistem milik LinkAja. Dengan demikian, memiliki risiko kredit yang jauh lebih rendah. 

Baca juga: IMF Khawatir atas Krisis Properti di Tiongkok

Terkait gugatan yang dilayangkan oleh 40 lender (pemberi pinjaman) selaku penggugat kepada PT iGrow Resources Indonesia, hal ini telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Permasalahan gagal bayar borrower (peminjam) kepada para lender ini berakhir dengan dicabutnya gugatan oleh pihak penggugat.

Dalam laman resmi PN Jaksel yang dipantau Rabu (11/10), per 12 September 2023 majelis hakim mengabulkan permohonan penggugat yang terdiri dari 40 orang untuk pencabutan perkara terkait ganti rugi atas masalah gagal bayar sebesar Rp3 miliar. Angka tersebut melalui revisi setelah dilakukan mediasi, dari awalnya Rp503 miliar yang terdiri dari Rp500 miliar untuk kerugian imateriel dan Rp3 miliar kerugian materiil. "Mengabulkan permohonan penggugat untuk mencabut perkara Nomor 507/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel," tulis keterangan resmi PN Jakarta Selatan, Rabu (11/10). Atas pencabutan gugatan tersebut, biaya perkara dibebankan kepada penggugat. "Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp233.000," tulisnya.

Baca juga: WTO: Inflasi, Suku Bunga, Perang Hambat Perdagangan Global

Menanggapi hal itu, Reza Ari Wibowo menyatakan bahwa pihaknya memang tidak memiliki kewajiban untuk membayar kepada para lender tetapi bukan berarti lepas tanggung jawab terkait masalah ini. Dalam artian, manajemen iGrow akan berupaya membantu agar para borrower mengembalikan pinjaman atau kewajibannya kepada para lender. "Manajemen iGrow akan bertanggung jawab dengan melakukan penagihan dan upaya lain yang dibutuhkan sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya.

Kata dia, iGrow melakukan tugasnya sebagai perantara sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Pihaknya juga melakukan penagihan dan akan melakukan tindakan tegas, termasuk upaya hukum maupun penarikan aset apabila dibutuhkan. "iGrow melakukan upaya collection hingga upaya hukum lainnya agar borrower dapat memenuhi kewajiban pembayaran kepada para lender sebagaimana diatur dalam POJK dan PKS," tegasnya.

Reza juga menjelaskan bahwa dalam masalah ini telah dilakukan mediasi antara para lender sebagai pihak penggugat dan pihak tergugat iGrow serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai turut tergugat. Namun, mediasi yang seharusnya diikuti 40 penggugat hanya dihadiri perwakilan dari satu penggugat. Sementara di satu sisi, pihak-pihak tergugat yakni iGrow dihadiri manajemen. OJK dan Kominfo juga mengirimkan perwakilannya untuk hadir.

"Penggugat menyatakan bahwa mereka tidak bisa menerima (mediasi), tetapi mereka setuju imaterial itu dihilangkan, dari Rp500 miliar jadi Rp3 miliar. Terkait hal tersebut, kami mempertanyakan juga. Selain itu di satu sisi pihak penggugat menyatakan bahwa iGrow baru memiliki izin tahun 2021, padahal iGrow memang sudah terdaftar di OJK sebagai penyelenggara P2P lending sejak 2017," tuturnya. Pihaknya saat ini terus melakukan komunikasi intens dengan OJK untuk menjelaskan kondisi iGrow. Hal ini merupakan bukti komitmen pihaknya dalam upaya menyelesaikan masalah gugatan gagal bayar tersebut. (RO/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik