Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Mendorong Kemandirian Daerah

Nuriman Jayabuana
16/8/2016 09:15
Mendorong Kemandirian Daerah
(MI/Barry Fathahillah)

KETUA Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman menginginkan pemimpin daerah lebih mandiri dalam mendo­rong pembangunan. Menurutnya, kepala daerah perlu lebih kreatif supaya bisa terlepas diri dari ketergantungan pada pembiayaan pusat.

“Selama ini pemda masih lebih banyak yang tergantung terhadap pusat. Belum sampai kepada tingkat banyak inovasi mencari sumber pembiayaan lain untuk pembangunan daerahnya,” ujar Irman di kompleks parlemen, pekan ini.

Ia mengatakan sejatinya setiap pemimpin daerah perlu menyikapi keterbatasan APBD dengan berbagai cara inovatif. “Misalnya dengan mengeluarkan obligasi daerah agar program pembangunannya tidak terganggu.” Tujuannya ialah supaya sumber penerimaan daerah bukan hanya bergantung pada alokasi dana transfer daerah APBN, baik itu berasal dari dana alokasi umum, dana bagi hasil, maupun dana alokasi khusus.

Terlebih, kesiapan dan kapabilitas pimpinan daerah dalam pengelolaan dana secara umum masih jauh dari kategori memuaskan. Bahkan, beberapa kepala daerah akhirnya terkena teguran Presiden karena masih banyak mengendapkan anggaran yang seha­rusnya sudah dieksekusi.

“Ya tentu tiap daerah kan kemampuannya berbeda-beda. Apakah itu DKI, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat. Memang persoalan pemimpin daerah adalah manajemen anggaran,” ujar dia.

Pekerjaan rumah bagi setiap daerah, ujar dia, ialah merevitalisasi sistem keuangan di daerah masing-masing. Sebab, kunci peningkatan kualitas se­rapan anggaran daerah amat bergantung pada kualitas manajemen pengelolaan dana.

“Tidak boleh yang namanya APBD memberikan sisa anggaran yang besar. Karena itu, kemampuan kepala daerah dalam mengelola anggaran yang mensti­mulus pembangunan itu menjadi penting.”

DPD mencoba mendorong daerah-daerah yang kualitas pengelolaan APBD mereka sudah terbilang baik supaya mulai mencoba sumber pendanaan alternatif. “Tidak hanya dibatasi dengan penerbitan obligasi daerah. Intinya supaya ketergantungan terhadap baik itu APBN ataupun APBD menjadi tidak lagi mutlak.”

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mendorong para kepala daerah agar terus berinovasi melalui kebijakan-kebijakan yang mereka buat. “Inovasi menjadi kata kunci. Bila tidak mampu melakukan inovasi, kita tidak akan memiliki daya saing, yang tentunya akan tertinggal dan tergilas oleh negara lain,” kata Tjahjo seperti dikutip situs Kemendagri, Jumat (11/8).

Menurutnya, setiap daerah harus melakukan banyak inovasi dalam pembangunan karena sekecil apa pun inovasi yang dihasilkan dapat menghasilkan nilai positif terhadap pembangunan di daerah. Para kepala daerah harus peka dan berpikir kreatif atas potensi yang dimiliki daerah.

Setiap potensi harus bisa dimanfaatkan secara maksimal demi kesejahte­raan dan kemajuan bangsa. “Sehingga semua daerah punya basis tujuan. Bisa daerah tujuan ekonomi, tujuan budaya, wisata, kuliner dan hal lainnya yang bisa dimanfaatkan,” ucap Tjahjo.

Diskresi
Mendagri mengatakan ada dua undang-undang yang mendukung kepala daerah untuk berinovasi, yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Kedua UU tersebut menjadi pedoman kepala daerah berinovasi tanpa ragu dan takut dalam ambil kebijakan,” katanya kemudian.

Menurut dia, dalam UU Administrasi Pemerintahan, dijelaskan kepala dae­rah memiliki hak diskresi. Kebijakan itu dapat diambil ketika peraturan perundang-undangan memberikan suatu pilihan keputusan atau tindakan.

Selain itu, hak diskresi juga dapat digunakan kepala daerah jika undang-undang dianggap tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas yang kemudian menciptakan stagnasi pemerintahan.

Mendagri menambahkan Presiden Joko Widodo juga telah memberikan arahan sekaligus mengingatkan kejaksaan dan kepolisian dengan menyampaikan lima instruksi terkait dengan diskresi. Pertama, kebijakan diskresi tidak bisa dipidanakan. Kedua, tindak­an administrasi pemerintahan juga tidak dapat dipidanakan. Ketiga, penegak hukum harus cermat menyikapi temuan Badan Pengawas Keuangan soal potensi kerugian negara.

Keempat, kerugian negara yang dapat dipidanakan harus konkret, tidak mengada-ada. Kelima, tidak mengekspos ke media secara berlebihan sebelum dilakukan penuntutan. “Saya meminta kepada kepala daerah tidak ragu dan takut untuk menghimpun serta mengelola potensi yang dimiliki daerah,” katanya. (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik